Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa UMP Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

10 Apr 2026 09:50

Thumbnail Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa UMP Masuk Gelar Perkara, Diwarnai Perbedaan Pandangan Kedua Pihak
Proses gelar perkara dugaan pelecehan di Polrestabes Palembang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P, Kamis 9 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan dosen Universitas Muhammadiyah Palembang memasuki babak krusial. Setelah menunggu hampir empat bulan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menggelar perkara eksternal pada Kamis 9 April 2026. Namun, proses yang seharusnya menjadi forum pendalaman bukti justru memicu ketegangan.

Gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP M. Jedi P. itu menghadirkan korban beserta kuasa hukumnya, serta pihak terlapor berinisial HM. Di tengah jalannya forum, suasana memanas hingga pihak pelapor memilih walk out.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, menilai forum berjalan tidak kondusif. Ia menyebut pihak terlapor menyampaikan pembelaan layaknya di ruang sidang, sehingga memberi tekanan psikologis terhadap korban.

“Forum ini seharusnya untuk melengkapi alat bukti, bukan ajang pembelaan seperti di pengadilan,” tegas Titis.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Menurutnya, dari paparan penyidik, perkara ini telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan korban merupakan alat bukti sah, apalagi diperkuat hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan korban mengalami trauma.

Senada, penasihat hukum korban lainnya, M. Novel Suwa, menyoroti bukti tambahan dari pihak terlapor yang dinilai belum teruji secara forensik.

“Bukti itu masih klaim sepihak. Dalam hukum, semua harus diuji di laboratorium forensik,” ujarnya.

Novel menambahkan, sejumlah bukti yang dipaparkan penyidik justru telah melalui uji forensik, termasuk asesmen psikologi Polri yang mengonfirmasi adanya trauma pada korban.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Muhammad Axel dan Rilo Budiman, menyatakan pihaknya juga membawa bukti baru, termasuk sketsa lokasi kejadian yang disebut berbeda dari laporan awal.

“Kami menyampaikan sketsa ruangan sebagai bagian dari bukti tambahan,” kata Axel.

Rilo menegaskan pentingnya objektivitas dalam proses hukum. Ia mengingatkan bahwa semua pihak harus diposisikan setara tanpa praduga bersalah.

“Pelapor belum tentu benar, terlapor juga belum tentu salah. Semua harus dibuktikan secara terang dan berdasarkan fakta,” ujarnya.

Meski diwarnai ketegangan, kedua pihak sama-sama berharap proses hukum berjalan objektif. Usai gelar perkara eksternal, penyidik dijadwalkan melanjutkan ke gelar internal untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena substansi dugaan pelecehan, tetapi juga dinamika proses hukumnya yang dinilai menyerupai “mini persidangan” sebelum perkara benar-benar masuk ke meja hijau.(*) 

Baca Sebelumnya

PDPB Triwulan I 2026, Bawaslu Kota Batu Temukan Ratusan Perubahan Data Pemilih

Baca Selanjutnya

Semua Harus Sesuai SOP, Satpol PP Kota Batu Tegaskan Belum Ada Penutupan Mikutopia

Tags:

Dugaan pelecehan Masiswa UMP kota palembang Polrestabes Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar