Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Kompak Terima Putusan Hakim

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Sep 2025 21:12

Thumbnail Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Tiga Terdakwa Kompak Terima Putusan Hakim
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 15 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, Senin 15 September 2025.

Dalam amar putusan, hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Terdakwa Meryadi (mantan Kepala Markas PMI Ogan Ilir) dan Nasrowi (mantan staf Bidang Kesehatan), masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Rabu (mantan Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir) divonis lebih berat, yakni 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Meryadi dan terdakwa Nasrowi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta Subsider 2 bulan," tegas hakim ketua saat bacakan Amar putusan di persidangan. 

Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp675 juta, serta dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp675 juta. 

Menariknya, ketiga terdakwa langsung menerima putusan tersebut melalui penasihat hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rabu dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Sementara Meryadi dan Nasrowi dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 4 bulan.(*) 

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Baca Sebelumnya

PKK Desa Sambiki Halsel Salurkan Nutrisi Bergizi, Dorong Generasi Sehat dan Berkualitas

Baca Selanjutnya

Vonis Berat Menanti, Jaksa Kejati Sumsel Tuntut Antoni Kurir 11 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Tags:

dana hibah Korupsi Pengadilan Negeri Palembang kejaksaan negeri Ogan ilir Tipikor palembang sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda