Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan, Kapan Ada Tersangka?

Jurnalis: Eko Hardianto
Editor: Mustopa

23 Jan 2026 16:31

Thumbnail Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo Naik Penyidikan, Kapan Ada Tersangka?
Oleh: Eko Hardianto*

Naiknya penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Probolinggo membuat perhatian masyarakat semakin besar. Ya, masyarakat kini tidak hanya menunggu-nunggu proses hukum berjalan. Tetapi juga bertanya kapan ada tersangka.

Perhatian itu semakin kuat. Persisnya setelah Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, mulai memeriksa Rahadian Juniardi. Dia merupakan Ketua Umum KONI Kota Probolinggo, periode 2021–2025. Sementara ini pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Meski belum berstatus tersangka, langkah ini menandakan penyidikan sudah menyentuh pucuk organisasi penerima dana hibah. Penting ditegaskan, pemeriksaan saksi tidak sama dengan penetapan kesalahan.

Rahadian Juniardi, masih dilindungi asas praduga tak bersalah. Namun dalam perkara dana publik, posisi ketua umum tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab organisasi. Ketua mengetahui kebijakan, sistem pengawasan, dan laporan penggunaan dana. 

Baca Juga:
Mindful Living Tanpa Plastik

Wajar jika kemudian penyidik meminta klarifikasi langsung dari pria akrab disapa Dodik itu. Di sinilah publik mulai mengaitkan pemeriksaan dengan waktu penetapan tersangka. Berdasarkan pengalaman penulis meliput penanganan kasus hibah di banyak daerah, pemeriksaan pimpinan organisasi, mencerminkan fase akhir penyusunan perkara. 

Tahap ini meliputi pencocokan keterangan saksi. Penguatan dokumen, dan yang paling penting, menunggu hasil audit kerugian negara. Audit ini menjadi kunci utama. Tanpa audit resmi, penetapan tersangka berisiko lemah. Bahkan bisa digugurkan secara hukum lewat praperadilan.

Karena itu, meski publik berharap proses berjalan cepat, penyidik tetap harus berhati-hati. Proses hukum yang terlalu terburu-buru justru bisa merugikan penegakan hukum itu sendiri. Jika audit kerugian negara sudah selesai dan hasilnya menguatkan adanya penyimpangan, maka penetapan tersangka biasanya tidak lama lagi. 

Dalam banyak kasus, jaraknya berkisar satu hingga tiga bulan setelah pemeriksaan pimpinan organisasi. Dengan melihat waktu pemeriksaan yang mulai berjalan sekarang, maka secara realistis penetapan tersangka bisa terjadi antara Maret hingga Juni 2026.

Baca Juga:
Bimbingan Spiritual, Menyucikan Jiwa di Tengah Gelora Zaman

Kerangka hukum juga mempengaruhi kecepatan ini. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena menerima uang. Tetapi juga karena menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan penyimpangan terjadi. 

Jabatan menjadi faktor penting. Namun undang-undang ini tetap mensyaratkan adanya kerugian negara yang jelas.Sementara itu, berlakunya KUHP Nasional yang baru, membawa pendekatan lebih hati-hati. KUHP lebih menekankan kesalahan pribadi dan niat jahat langsung. 

Jika penyidik menilai perbuatan hanya bersifat administratif tanpa niat memperkaya diri, maka proses pidana bisa berjalan lebih lambat atau bahkan beralih ke sanksi non-pidana. Inilah yang membuat publik khawatir perkara menjadi berlarut.

Karena itu, yang paling penting saat ini bukan sekadar menunggu pengumuman tersangka. Tetapi menuntut kejelasan proses. Publik berhak tahu sejauh mana progresnya, dan apa yang masih ditunggu. Transparansi semacam ini penting agar waktu tidak berubah menjadi kecurigaan.

Menyebut nama dalam proses hukum memang sensitif. Namun mengabaikan jabatan dan waktu juga tidak adil bagi kepentingan publik. Menempatkan Ketua Umum KONI sebagai pihak yang relevan secara struktural, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah, adalah sikap yang seimbang.

Pada akhirnya, kasus dana hibah KONI Kota Probolinggo, bukan hanya soal siapa yang salah. Ini soal bagaimana uang publik diawasi dan dipertanggungjawabkan. Jabatan membawa tanggung jawab. Dan dalam penegakan hukum, waktu yang jelas adalah bagian dari keadilan.

*) Eko Hardianto merupakan Wakil Ketua PWI Probolinggo Raya dan jurnalis Ketik.com

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Diduga Hamburkan Uang Negara, MBG di Sampang Disalurkan ke Sekolah Tanpa KBM

Baca Selanjutnya

Kades hingga Pimpinan DPRD Masuk Bursa Calon Ketum KONI Kabupaten Malang

Tags:

Kasus Dana Hibah KONI Kota Probolinggo 2021–2024 Naik Penyidikan Kapan Ada Tersangka?

Berita lainnya oleh Eko Hardianto

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

5 April 2026 16:37

Nasib Tragis Angkot Probolinggo: Dulu Jadi Raja Jalanan, Kini Tinggal Kenangan

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

26 Maret 2026 18:44

Rahasia Hemat BBM yang Sebenarnya Kota Probolinggo Punya

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

13 Maret 2026 16:20

PMR Probolinggo Bagikan Takjil di Tengah Ramainya Ngabuburit

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

11 Maret 2026 20:35

Mitra SPPG Ketapang 001 Kota Probolinggo Bantah Dapurnya Tak Ber-IPAL

BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah

11 Maret 2026 04:39

BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah

Pengusaha Kafe dan Karaoke di Probolinggo Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadan

10 Maret 2026 20:29

Pengusaha Kafe dan Karaoke di Probolinggo Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar