Kanwil Kemenkumham Jatim Gelontorkan Rp6,3 Miliar, 65 Organisasi PBH Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

25 Jan 2024 09:36

Thumbnail Kanwil Kemenkumham Jatim Gelontorkan Rp6,3 Miliar, 65 Organisasi PBH Tandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum
65 Organisasi PBH menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (25/1/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) melakukan penandatangan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024. Kanwil Kemenkumham Jatim menyalurkan Rp 6,3 miliar untuk bantuan hukum gratis kepada masyarakat pada tahun ini.

"Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan," ujar Kadiv Yankumham Nur Ichwan yang mewakili Kakanwil Heni Yuwono, Kamis (25/1/2024).

Menurut Nur Ichwan, uang sebanyak itu terdiri dari bantuan hukum litigasi sebesar Rp 5,3 miliar. Dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 1,08 miliar. "Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan," harap pria yang akrab disapa Iwenk itu.

Pada kegiatan berlangsung di Ruang Raden Wijaya itu Nur Ichwan menyampaikan bahwa bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

“Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutur Iwenk.

Lebih lanjut Ichwan menyatakan bahwa sejak disahkannya undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.

Meskipun telah ada kemajuan, Ichwan juga mengakui bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

“Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal,” lanjut Ichwan

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru di masing-masing Provinsi.

“Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode tahun 2022-2024,” lanjut Ichwan

Penyusunan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan,” tutup Ichwan. (*)

Baca Sebelumnya

Bahas RKPD 2025, Ekonomi Inklusi dan Infrastruktur Jadi Isu Prioritas Kota Malang

Baca Selanjutnya

Bermain Apik, Alfan Suaib Pincut Hati Paul Munster

Tags:

Lembaga bantuan hukum Pemberi Bantuan Hukum Kemenkumham Jatim Jawa timur Hukum dan ham HUKUM

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar