Kantor Kemenag Pagaralam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

16 Apr 2023 12:41

Thumbnail Kantor Kemenag Pagaralam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah
Peserta musyawarah penentuan Besaran Zakat Fitrah Kota Pagaralam 1444 H (16/4/2023). (Foto: Al/Ketik.coid)

KETIK, PAGAR ALAM – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam telah menetapkan standar besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H lewat surat edaran berita acara Nomor:456/Kk.06.12.5/BA.00/04/2023. Ketetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan peserta Musyawarah penentuan besaran zakat fitrah Kota Pagaralam tahun 1444 H/2023 M.

“Alhamdulillah, kita telah selesai mengadakan rapat musyawarah bersama dalam rangka penentuan besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M,” ujar Kepala Kankemenag Kota Pagaralam, H Santoso melalui Kasi Bimas Islam, Sumaji SAg. dihubugi Minggu (16/4/2023).

Dalam musyawarah bersama ini, kata Sumaji, turut dihadiri Bagian Kesramas, BAZNAS, Disperindagkop dan UKM, ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, PCNU, Pengurus Muhammadiyah, dan PERSIS Kota Pagaralam.

“Dari hasil musyawarah itu menetapkan, untuk Besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M adalah 2,5 kg beras, dan bila diuangkan sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga:
Noussair Mazraoui Berencana Pensiun Usai Piala Dunia 2026, Ingin Fokus Hafal Al-Qur’an dan Jadi Imam Masjid

Sumaji menambahkan, pihaknya menganjurkan kepada masyarakat Kota Pagaralam untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan yang dikonsumsi. “Kalau biasa mengonsumsi beras premium, yang disesuaikan dengan harganya bila ingin berzakat fitrah,” imbuhnya.

Begitu pula bagi masyarakat yang biasa mengonsumsi beras dengan harga kurang dari Rp10 ribu per kilogram, dianjurkan membayar dengan beras tetap 2,5 kg. Seandainya membayar zakat lebih dari yang disyaratkan (2,5kg tapi membayar 3 kg atau Rp30 ribu tapi bayar Rp35 ribu) itu merupakan keutamaan, dan pahalanya kembali kepada yang bersangkutan.

“Kita juga akan menyebar surat edaran ini kepada KUA dan penyuluh agama Islam, agar bisa disampaikan langsung kepada masyarakat. Zakat fitrah ini sebagai Penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan. Kita pun berharap kepada masyarakat dengan telah dikeluarkan keputusan bersama ini dapat dijadikan acuan untuk melakukan pembayaran zakat fitrah,” tandasnya.(*)

Baca Juga:
Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I
Baca Sebelumnya

Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Khas Lebaran dari Berbagai Daerah di Indonesia

Baca Selanjutnya

 Yuk Sajikan Es Sarang Burung Cocok untuk Minuman Lebaran 2023

Tags:

puasa zakat fitra wajib bagi rhomadhon Umat Muslim Islam

Berita lainnya oleh Almi Raisyah

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

31 Mei 2024 10:22

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

27 Mei 2024 11:22

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

25 Mei 2024 12:23

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

21 Mei 2024 09:15

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

19 Mei 2024 09:27

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

Pj Sekda Lepas 217 Jemaah Haji Kota Pagaralam

18 Mei 2024 23:45

Pj Sekda Lepas 217 Jemaah Haji Kota Pagaralam

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar