KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperketat pendataan penerima bantuan sosial di tengah masih tingginya angka kemiskinan yang mencapai sekitar 87 ribu jiwa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang berhak.

Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Bondowoso hingga tahun 2025 masih berada di angka 12,2 persen.

Karena itu, pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh agar tidak ada bantuan yang salah sasaran.

Menurutnya, warga yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Baca Juga:
Ground Checking DTSEN, Kecamatan Kapas Bojonegoro Pastikan Data Sosial Ekonomi Warga Valid

Bahkan sejumlah program nasional seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK menjangkau masyarakat hingga kategori desil 5.

“Data penerima harus benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan. Makanya sekarang dilakukan pengecekan ulang agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya Senin, 11 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, Pemkab Bondowoso turut menggandeng Badan Pusat Statistik bersama sejumlah OPD terkait guna menyinkronkan data dalam DTSEN.

Pemerintah ingin proses pembaruan data berlangsung transparan dan akurat.

Baca Juga:
BPS Kota Malang Buka Rekrutmen Tambahan Mitra Statistik 2026, Mahasiswa dan Warga Lokal Diutamakan

Fathur Rozi menegaskan, persoalan kemiskinan tidak bisa ditangani secara parsial.

Diperlukan kerja sama lintas sektor agar upaya pengentasan kemiskinan berjalan maksimal.

“Kami ingin semua pihak terlibat. Penanganan kemiskinan harus dilakukan bersama-sama supaya program yang dijalankan benar-benar efektif,” katanya.

Ia menjelaskan, penentuan status miskin tidak hanya dilihat dari kondisi wilayah, melainkan juga tingkat penghasilan masyarakat.

Saat ini garis kemiskinan di Bondowoso berada di angka Rp526.335 per kapita per bulan.

Warga dengan pendapatan di bawah nominal tersebut dikategorikan miskin.

Sementara kategori miskin ekstrem ditetapkan bagi warga dengan penghasilan di bawah Rp391 ribu per kapita per bulan.

Selain faktor pendapatan, pemerintah juga menilai kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, kendaraan, hingga akses wilayah.

Beberapa wilayah di Bondowoso masih masuk kategori kantong kemiskinan ekstrem, di antaranya Kecamatan Tlogosari, Kecamatan Cermee, dan Kecamatan Maesan.

“Karena itu kami kumpulkan OPD dan BPS untuk memastikan validasi data berjalan maksimal, sehingga kebijakan penanganan kemiskinan benar-benar tepat dan efektif,” pungkasnya.(*)