Kajian dan Analisa Hukum Penggunaan SKTM Tindak Pidana Korupsi di RS Iskak Tulungagung

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: Rahmat Rifadin

12 Nov 2025 18:05

Thumbnail Kajian dan Analisa Hukum Penggunaan SKTM Tindak Pidana Korupsi di RS Iskak Tulungagung
Heri Sunoto,SH.,MH (Foto: Jayabaya Law Office )

KETIK, TULUNGAGUNG – Pemalsuan atau penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat dijerat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Itu jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau terjadi dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

Berikut pemahamannya yang disampaikan Heri Sunoto,SH.,MH dari Jayabaya Law Office.

 Dasar Hukum Penjeratan

Meskipun tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggunaan SKTM palsu untuk mendapatkan fasilitas atau bantuan dari pemerintah dapat masuk dalam ranah korupsi jika memenuhi unsur-unsur dalam UU.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Tipikor: 

- Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

- Pasal 3 UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 Mekanisme Keterkaitan

Baca Juga:
Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Penyalahgunaan SKTM sering kali berkaitan dengan program pemerintah yang menggunakan dana negara, seperti bantuan biaya pendidikan (beasiswa), keringanan biaya kesehatan, atau bantuan sosial lainnya.

Kerugian Negara

Jika seseorang yang mampu secara ekonomi menggunakan SKTM palsu untuk memperoleh bantuan, ia telah menyebabkan kerugian pada alokasi dana negara yang seharusnya diberikan kepada yang berhak. Hal ini memenuhi unsur "merugikan keuangan negara" dalam UU Tipikor.

 Penyalahgunaan Wewenang (jika melibatkan pejabat)

Jika pemalsuan SKTM melibatkan oknum pejabat atau pegawai negeri yang berwenang menerbitkan surat tersebut, oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor. 

 Jerat Pidana Lainnya

Selain UU Tipikor, pelaku pemalsuan SKTM juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, khususnya: 

- Pasal 263 KUHP: Tentang pemalsuan surat, yang berbunyi:

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

Jadi, penyalahgunaan SKTM dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum serius yang bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP dan berpotensi dijerat UU Tipikor, tergantung pada konteks kerugian negara yang ditimbulkan. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Hamid Wahid Kukuhkan Pengurus KONI Bondowoso 2025–2029

Baca Selanjutnya

Kota Batu Sukses Turunkan Stunting ke 10 Persen, 193 Posyandu Jadi Kuncinya!

Tags:

SKTM Tulungagung

Berita lainnya oleh Sugeng Hariyadi

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

15 April 2026 19:45

RSUD dr. Iskak Tulungagung Akselerasi Transformasi Layanan Tipe A melalui Internalisasi Budaya “SEHATI”

Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

14 April 2026 19:17

Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

13 April 2026 13:39

Wabup Ahmad Baharudin Resmi Jabat Plt Bupati Tulungagung

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

11 April 2026 06:04

Tak Mau Kalah! Ketika Kejagung Pamer Rp11,4 Triliun Depan Prabowo, KPK OTT Bupati Tulungagung saat Jumat Keramat

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

10 April 2026 18:24

SMAN 1 Tulungagung Gelar Pisah Sambut Kepala Sekolah, Ini Harapannya

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

6 April 2026 12:00

Pererat Tali Silaturahmi, Pemerintah Desa Joho di Tulungagung Gelar Halal Bihalal Bersama Warga

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar