Kajati Sumsel Bahas Reformasi Kejaksaan: Integritas, Profesionalisme, dan Penegakan Hukum Humanis

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

19 Nov 2025 17:55

Thumbnail Kajati Sumsel Bahas Reformasi Kejaksaan: Integritas, Profesionalisme, dan Penegakan Hukum Humanis
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum humanis dan profesional. Rabu 19 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia kini telah mengalami transformasi besar-besaran di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Reformasi tersebut terlihat mulai dari penataan sumber daya manusia (SDM) hingga penguatan kinerja penegakan hukum di seluruh Indonesia. Rabu 19 November 2025.

Menurut Ketut, perubahan paling mencolok dapat dilihat dari pola kerja Kejaksaan yang kini berjalan lebih profesional, masif, dan transparan.

Transformasi Kejaksaan diawali dari pembenahan internal. Penerapan merit system dilakukan secara ketat, mulai dari proses asesmen hingga penempatan pejabat. Semua jabatan kini harus melewati tahapan seleksi dan pendidikan yang lebih ketat.

Penerapan reward and punishment juga diberlakukan secara tegas. Tidak sedikit jaksa yang diberhentikan hingga diproses secara pidana ketika terbukti melanggar kode etik maupun aturan hukum.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Penguatan kelembagaan terus dilakukan, terutama terkait tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Ketut.

Ketut menegaskan bahwa Jaksa Agung memberi perhatian khusus terhadap pemerataan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin tidak ingin ada kesenjangan antara kinerja pusat dan daerah.

“Jangan sampai daerah melempem sementara pusat terlihat bekerja. Ini selalu menjadi perhatian Jaksa Agung,” jelasnya.

Setiap satuan kerja kini diawasi secara berkala melalui evaluasi kinerja berbasis output dan dampak.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Salah satu perubahan penting adalah lahirnya kebijakan penegakan hukum humanis. Kasus-kasus kecil dan tidak berdampak signifikan pada masyarakat sebisa mungkin tidak diarahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menerapkan berbagai pendekatan penyelesaian perkara, seperti:

Musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal

Restorative justice

Program Jaga Desa

Kebijakan ini dianggap lebih berpihak pada masyarakat, menghindari kriminalisasi, sekaligus mengurangi beban peradilan.

Dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, Ketut menegaskan bahwa Kejaksaan selalu mempertimbangkan unsur perekonomian negara dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

“Pendekatan humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan. Penegakan hukum bertujuan menyelamatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, selaras dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini,” tegasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Silaturahim dengan Masyarakat Asal Jatim di Sultra, Ajak Kuatkan Jejaring

Baca Selanjutnya

Masjid Giok dan Gulee Jruek Asal Nagan Raya Raih Penghargaan API 2025

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Penegakkan Hukum humanis kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar