Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

16 Nov 2023 17:58

Headline

Thumbnail Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka Usai Terjaring OTT KPK
Foto tangkapan layar Konferensi Pers di Youtube Channel KPK RI)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS dan dua orang swasta sebagai pengendali CV WG, yaitu inisial YS dan AIW. 

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

Baca Juga:
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

"Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023)," terangnya. 

Kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW. 

AKDS atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka. Kemudian YS dan AIW melakukan pendekatan agar proses penyidikannya dihentikan. 

"Terjadi komitmen yang disertai kesepakatan YS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta," ujarnya. 

Baca Juga:
Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan  penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. 

"Terhitung mulai hari ini mulai 16 November 2023 hingga 9 Desember 2023 di Rutan KPK," jelasnya seperti disitir dalam siaran langsung di akun YouTube KPK RI. 

Terhadap tersangka, KPK menyangkakan pasal 5 (1) huruf a dan b, dan pasal 13, Undang-undang 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)

Baca Sebelumnya

Kalah 3-1, Timnas Indonesia Gagal Melaju Babak 16 Besar Piala Dunia U-17

Baca Selanjutnya

Antisipasi Bencana Banjir, BPBD Kota Batu Lakukan Susur Sungai Cegah Luapan Air

Tags:

Bondowoso kajari OTT KPK

Berita lainnya oleh Ari Pangistu

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

19 September 2024 16:47

Kirab Maskot Pilkada Serentak Jawa Timur Tiba di Bondowoso

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

19 September 2024 14:49

Data Lansia Diduga Dicuri untuk Kredit Fiktif di Bondowoso, Korban Geruduk Kejaksaan

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

19 September 2024 09:01

KPU Bondowoso Tetapkan DPT Pilkada Sebanyak 601.133, Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

19 September 2024 07:33

Jumlah Pemilih Pemula Pilkada Bondowoso Capai 1.900an, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman E-KTP

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

18 September 2024 15:00

KPU Bondowoso Buka Rekrutmen 8 Ribuan Petugas KPPS Pilkada 2024

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

17 September 2024 20:05

Diduga Panen Alpukat Tetangga Satu Karung, Warga Sukosari Lor Dipolisikan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar