KAI Daop 7 Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Saat Melewati Perlintasan Sebidang

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Muhammad Faizin

19 Mei 2025 17:50

Thumbnail KAI Daop 7 Himbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas Saat Melewati Perlintasan Sebidang
Palang pintu perlintasan sebidang di daerah Barat, Kabupaten Magetan yang menjadi TKP kecelakaan Malioboro Express (19/5/2025). (Foto: Humas Daop 7).

KETIK, MAGETAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan telah terjadinya insiden temperan pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto-Malang di JPL No 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin, 19 Mei 2025.

“Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya kepada Ketik.co.id.

Saat ini KAI bersama pihak terkait tengah melakukan penyelidikan untuk memperoleh gambaran utuh terkait kronologi kejadian di JPL 08 tersebut. Berdasarkan keterangan, kecelakaan tersebut melibatkan 8 sepeda motor serta menyebabkan korban, 4 orang meninggal dunia.

Zainul menambahkan, kereta api Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut. PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan.

Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026

“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselatan di perlintasan ada pada rambu - rambu lalu lintas, termasuk diantaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api,” jelas Zainul.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Selain itu, dalam aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296, dengan bunyi sebagai berikut: "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

Baca Juga:
Dukung UMKM, KAI Services Buka Peluang Pasarkan Produk UMKM di Kereta Api

b) Mendahulukan kereta api, dan

c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

 

Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah daerah setempat, namun juga menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul. (*) 

Baca Sebelumnya

Tumpeng Selamat Ultah Sambut Gubernur Khofifah Usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur

Baca Selanjutnya

Temui Bupati Setyo Wahono, Kalapas Bojonegoro Ungkap Over Kapasitas Nyaris 300 Persen

Tags:

Kereta Api Malioboro Express kecelakaan KAI Daop 7 barat Kabupaten Magetan Jawa timur

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

8 April 2026 06:45

Tidak Anti Kritik, DPMPTSP Kota Madiun Gandeng Pengusaha Minta Saran dan Masukkan

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

8 April 2026 01:27

Rutin! Plt Wali Kota Madiun Nggowes Cek Kondisi di Lapangan

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

6 April 2026 05:45

Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

6 April 2026 05:29

Evaluasi Ketat Kinerja OPD, Plt Wali Kota Madiun Sering Gelar Rapat Estafet hingga Dini Hari

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

4 April 2026 07:20

Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

2 April 2026 14:56

HUT Ke-76 SMPN 3 Maospati Magetan Dikemas dengan Jalan Santai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar