KETIK, PALEMBANG – Tabir dugaan korupsi dana desa di Desa Permata Baru mulai terbuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026.
Kepala Desa nonaktif, Alamsyah, diduga menyalahgunakan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan membiayai pelariannya.
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Masriati, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Camat Indralaya Utara, Saiful, yang membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan dana desa.
Saiful mengungkap, Alamsyah sempat diberhentikan dari jabatannya setelah meninggalkan tugas selama tiga bulan berturut-turut. Fakta itu menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan penyimpangan.
“Setelah diberhentikan, kami lakukan pengecekan. Ternyata banyak program desa tidak dijalankan,” ujar Saiful di hadapan majelis hakim.
Lebih mencengangkan, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran disebut-sebut menunjukkan realisasi 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan justru berbanding terbalik sejumlah proyek tak pernah terealisasi.
Padahal, anggaran Desa Permata Baru tergolong besar. Pada 2023 mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dan pada 2024 masih berada di atas Rp1,2 miliar.
Dengan nilai tersebut, dugaan penyimpangan menjadi perhatian serius dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Alamsyah sempat menghilang selama tiga bulan usai pencairan dana tahap pertama. Ia diduga membawa kabur dana, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima masyarakat.
“Informasi dari Kasi PMD, ada temuan di 2024, termasuk pembangunan PAUD yang tidak berjalan. Saat ini dijabat Plt Kades, Resti,” jelas Saiful.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sejumlah laporan keuangan disebut tidak dilengkapi bukti sah, bahkan ditemukan indikasi kegiatan fiktif.
Lebih jauh, dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, sekitar Rp70 juta, Rp25 juta, dan Rp28 juta dipakai untuk membayar utang, serta sekitar Rp66 juta untuk kebutuhan hidup selama pelarian ke Lombok Tengah.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp675 juta. Atas perbuatannya, Alamsyah dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, guna menelusuri lebih dalam aliran dana serta peran terdakwa dalam perkara ini.(*)
