KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Arifin Saroa, menyambut positif penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi 65 kepala keluarga di desanya. Ia berharap pemberian kepastian hukum atas tanah tersebut berlanjut hingga menjangkau seluruh warga yang belum memperoleh sertifikat.
Menurut Arifin, legalitas tanah memiliki arti penting bagi masyarakat Kawasi, terlebih desa tersebut berada di kawasan lingkar tambang dan sedang mengalami penataan permukiman serta pusat pemerintahan desa.
Bagi warga, keberadaan sertifikat membuat status tanah yang selama ini ditempati menjadi lebih jelas secara hukum.
Karena itu, pemerintah desa memandang program sertifikasi perlu diteruskan secara bertahap dan merata. Kepastian atas hak tanah dinilai bukan hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga memberi rasa aman bagi masyarakat dalam menata kehidupan keluarga dan keberlanjutan permukiman mereka.
“Bagi kami di pemerintah desa, penyerahan SHM ini merupakan hal yang sangat baik bagi masyarakat Kawasi. Warga sekarang memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” kata Arifin, Rabu 28 Oktober 2026.
Baca Juga:
Kades Kawasi Apresiasi Kontribusi Harita Nickel terhadap Pembangunan Permukiman Baru Halmahera SelatanIa menilai kepastian hak atas tanah juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan status kepemilikan yang lebih jelas.
Namun, pekerjaan belum selesai.
Arifin berharap warga yang belum masuk dalam penerbitan tahap ini dapat menjadi perhatian pada tahapan berikutnya. Menurut dia, pemerataan sertifikasi perlu terus didorong agar tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Kami berharap proses ini terus dilanjutkan sampai masyarakat yang belum menerima sertifikat juga mendapatkannya. Harapan kami tentu seluruh warga Kawasi memperoleh kepastian hukum yang sama atas tanah mereka,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Halsel Siapkan Perkuliahan di Kawasi, Kades Arifin Saroa Dukung Peningkatan SDMSebanyak 65 KK menerima SHM dalam rangkaian Peresmian Permukiman Baru dan Pusat Pemerintahan Desa Kawasi di Gedung Serba Guna Kawasi, Rabu.
Bagi Pemerintah Desa Kawasi, penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam penataan desa.
Arifin berharap pembangunan kawasan ke depan tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat, terutama kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.