Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa

Editor: Al Ahmadi

8 Apr 2026 15:04

Thumbnail Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Pacitan, Sasmito Pribadi saat memberikan keterangan terkait larangan penahanan ijazah siswa, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Sasmito for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Sekolah-sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur di wilayah Kabupaten Pacitan menegaskan agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. 

Hal ini menyusul adanya ketentuan tegas dalam regulasi pendidikan yang melarang praktik tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Dindik) Wilayah Pacitan, Dr. Sasmito Pribadi, M.Pd., menyampaikan bahwa aturan mengenai larangan penahanan ijazah sudah jelas tertuang dalam sejumlah regulasi.

Salah satu aturan yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

"Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun," kata Sasmito, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, ijazah merupakan hak mutlak bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan. 

Dokumen tersebut menjadi bukti sah kelulusan sekaligus syarat penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

"Ijazah adalah hak milik siswa sebagai bukti kelulusan yang sah," ujarnya.

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Menurutnya, penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap masa depan siswa, terutama dalam proses melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. 

Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan atas persoalan administratif atau keuangan.

Ketentuan mengenai ijazah juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian program pendidikan. 

Hal serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 yang menyebut ijazah sebagai sertifikat kelulusan peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.

Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sahnya.

"Jadi sudah jelas, tidak ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Itu hak siswa yang harus segera diberikan setelah lulus," katanya.

Ia berharap tidak ada lagi laporan dari masyarakat terkait penahanan ijazah di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Pacitan. 

Jika terdapat persoalan administratif atau keuangan, sekolah diminta mencari solusi lain tanpa merugikan siswa.

"Kalau memang ada masalah administratif atau keuangan, itu sebaiknya diselesaikan dengan cara lain, tanpa harus menahan ijazah. Karena itu bisa menghambat masa depan siswa," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Produksi Air Bersih, Pemkot Surabaya Tinjau IPAM Karang Pilang 4 Pastikan Kualitas Air Terjaga

Baca Selanjutnya

Update Perempuan di Malang Ditipu Suami Ternyata Wanita, Korban Diintimidasi dan Diancam Diculik Malam Hari

Tags:

ijazah Pendidikan pacitan Kemendikbudristek sekolah Siswa regulasi pendidikan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

15 April 2026 18:37

Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak Cepat

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

15 April 2026 17:47

Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

15 April 2026 16:20

Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

14 April 2026 11:18

Paket Sinkronisasi dan Monitoring Tata Ruang Pacitan Telan Anggaran Ratusan Juta

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

14 April 2026 10:18

Luas Lahan Sawah Kurang 11 Persen, RDTR Tiga Kecamatan di Pacitan Mandek di Pusat

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H