KETIK, SURABAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memperpanjang masa kerja penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau populer dengan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, perpanjangan WFA ASN dilakukan sampai tanggal 8 April 2025, yang diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat, 4 April 2025.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Sabtu, 5 April 2025.
Langkah ini bertujuan menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan mutu pelayanan publik.
Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing. Penyesuaian ini harus mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya, SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 telah mengatur penerapan FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H, yakni pada 24-27 Maret 2025. Melalui SE terbaru, penyesuaian ditambah satu hari, yaitu pada Selasa, 8 April 2025. (*)
Kabar Gembira! WFA ASN Diperpanjang Sehari Hingga 8 April 2025
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal
5 Apr 2025 16:04
Baca Sebelumnya
Bupati Situbondo Dukung Perubahan Nama Jalan Tol Probowangi Menjadi Prosiwangi
Baca Selanjutnya
Prabowo Bahas Kenaikan Tarif AS dengan Pemimpin ASEAN
Tags:
WFA WFA ASN WFA ASN diperpanjang ASN KemenPANRB Rini Widyanti FWABerita lainnya oleh Shinta Miranda
Follow Us On:
Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!