KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek berhasil menuntaskan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah. Rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab berlangsung di Aula DPRD setempat, Kamis 4 Juni 2026.

"Alhamdulillah pembahasan berjalan lancar dan dan tepat waktu sesuai dengan yang kita inginkan. Selangkah lagi akan diperdakan," kata Sukarodin, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.

Sukarodin menjelaskan,  Raperda ini merupakan inisiasi dari DPRD. Di mana kita sejak awal punya keinginan terkait penyelenggaraan madrasah diniyah non formal yang selama ini belum tersentuh oleh Bosda Madin secara otomatis akan terealisasi dengan lahirnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah.

"Insyaallah nanti akan bisa terealisasi dengan lahirnya Perda tersebut," tuturnya.

Politisi senior PKB itu mengakui jika persyaratan di Bosda Madin memang agak rumit, karena ada batasan usia santri, jumlah satri, jumlah guru dan persyaratan lainnya. Sehingga perlu kerja ekstra untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga:
DPRD Trenggalek Jadwalkan Kegiatan Juni, Atensikan Penyelesaian Lima Raperda

Ia menegaskan, dalam Perda yang dimaksud nantinya tanpa menyebutkan jumlah satri, serta tidak menyebut tempat belajar mengajarnya dimana. Bisa di masjid, surau, mushola atau fo rumah. Terpenting bisa membantu program pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Mudah-mudahan ini menjadi kabar gembira dan angin segar bagi para pengelola madrasah diniyah non formal," ujarnya.

Selain itu, Perda ini akan mengcover apabila sewaktu-waktu Bosda Madin dihentikan oleh Provinsi Jawa Timur. Karena, APBD Kabupaten Trenggalek bisa menganggarkan Bosda madin sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, sebelum adanya Perda ini yang bisa dijamah baik oleh APBD Provinsi Jawa Timur atau pendampingan dari APBD daerah adalah yang masuk dalam persyaratan Bosda Madin. 

Baca Juga:
Manajemen RSUD dr Soedomo Trenggalek Wadul Dewan Atas Regulasi BPJS

"Artinya yang bisa diserap adalah yang sesuai dengan juklak dan juknis Bosda Madin," tandasnya.

Ia berharap payung hukum Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah bisa segera diundangkan agar masyarakat Trenggalek bisa menikmatinya.

"Sekali lagi kita hanya bisa memfasilitasi dalam menindaklanjuti proses pencedasan anak bangsa khsusunya dibidang agama," pungkas orang nomor satu PKB Trenggalek.(*)