KETIK, ACEH SINGKIL – Pengurus Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026 lalu.

Insiden yang terjadi saat aparat membubarkan massa aksi mahasiswa tersebut memicu sorotan luas publik setelah sejumlah wartawan mengaku dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan mereka. Bahkan, beberapa jurnalis disebut mengalami intimidasi langsung dari oknum aparat berpakaian preman di lokasi kericuhan.

"JWI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi," kata Yantoro, Sekretaris JWI Aceh Singkil, Sabtu, 16 Mei 2026.

“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.”

JWI Aceh Singkil mendesak Marzuki Ali Basyah segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Baca Juga:
Diawali Kumandang Azan, Bupati Aceh Singkil Lepas 91 Jamaah Calon Haji Kloter 12 Embarkasi BTJ

"Tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers.

Sementara pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca Juga:
CPN Desak Presiden RI Perintahkan Kapolri Tangkap Perambahan Hutan Produksi di Danau Paris Aceh Singkil

Kericuhan dipicu saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Salah satu dugaan intimidasi dialami jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduhnya sebagai bagian dari massa aksi.

Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas. Aparat juga meminta dirinya menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan yang telah direkam.

Beruntung, ada salah satu aparat yang mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Akan tetapi, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus foto dan video dokumentasi kericuhan serta diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan. Ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi,” ungkap Yantoro. (*)