KETIK, MALANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang resmi mengumumkan petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027.
Dalam aturan tersebut, pendaftaran jenjang SD dibuka melalui tiga jalur penerimaan, sedangkan jenjang SMP menyediakan enam jalur seleksi guna memberikan kesempatan yang lebih luas dan merata bagi calon peserta didik baru.
Sebelum mendaftar ke sekolah impian, baiknya calon murid untuk mengetahui syarat pendaftaran hingga mencatat jadwal pelaksanaan pada beberapa jalur tidak tertinggal informasi.
Jenjang TK Negeri
Syarat Pendaftaran:
Baca Juga:
Nikmati Ikan Bakar Ala Jimbaran Tanpa ke Bali, Cukup Datang ke Ikan Bakar Kawi Malang1. Warga Kota Malang dengan membuktikan pada Kartu Keluarga (KK) dengan terbitan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran;
2. Jika adanya perubahan anggota pada KK, wajib menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun. Jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang lama;
3. Usia minimal TK kelompok A adalah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
4. Untuk TK kelompok B minimal pada usia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
Baca Juga:
Jelang Kemarau, Damkar Ingatkan Warga Malang: 50 Persen Kebakaran Dipicu Korsleting Listrik5. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili apabila terjadi bencana alam atau bencana sosial.
Jadwal Pendaftaran:
Pendaftaran Online kotamalang.spmb.id : 8 - 10 Juni 2026
Pengumuman: 12 Juni 2026, 09.00 WIB
Daftar Ulang: 12 - 13 Juni 2026, 08.00 WIB - 15.00 WIB.
Jenjang SD Negeri
Persyaratan Jalur Domisili:
1. Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga terbitan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak Kota Malang bagi Calon Murid Baru yang memiliki;
2. Jika adanya perubahan anggota pada KK, wajib menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun. Jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang lama.
3. Berusia 7 (tujuh) tahun dan paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
4. Pengecualian bagi usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juni 2026 yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan surat rekomendasi dari psikologi profesional atau Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Kota Malang atau dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan;
5. Calon Murid Baru kelas 1 (satu) SD tidak diwajibkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan bentuk tes lain.
Persyaratan Jalur Afirmasi:
1. Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kota Malang dan Kartu Identitas Anak Kota Malang bagi Calon Murid Baru bagi calon murid yang memilikinya;
2. Berusia 7 (tujuh) tahun dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
3. Pengecualian bagi calon murid usia 5 (lima) tahun 6 (enak) bulan pada 1 Juli 2026 yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau bisa dari Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus Kota Malang atau dari dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
4. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
a. Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
• Terdaftar pada website:
https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data
• Terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui website:
https://cekbansos.kemensos.go.id serta mencetak Surat Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang;
b. Bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Persyaratan Jalur Mutasi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun dan paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
2. Pengecualian bagi calon murid usia 5 (lima) tahun 6 (enak) bulan pada 1 Juli 2026 yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional atau bisa dari Unit Pelaksanaan Teknis Layanan Anak Berkebutuhan Khusus Kota Malang atau dari dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
3. Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga Pemerintah atau BUMN/BUMD maksimal sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang beserta Kartu Keluarga;
4. Bagi calon murid baru dari anak pendidik dan tenaga kerja kependidikan harus memiliki Surat Penugasan orang tua/wali sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, serta Kartu Keluarga.
Jadwal Pendaftaran:
Latihan Pendaftaran SPMB SD: 5 - 6 Juni 2026
Pendaftaran Online: 8 - 10 Juni 2026
Pengumuman: 12 Juni 2026
Daftar Ulang: 12 - 13 Juni 2026, 08.00 WIB -15.00 WIB.
Jenjang SMP Negeri
Persyaratan Jalur Domisili:
1. Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga terbitan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB dan Kartu Identitas Anak Kota Malang bagi Calon Murid Baru yang memiliki;
2. Jika adanya perubahan anggota pada KK, wajib menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun. Jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang lama;
3. Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
4. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 (enam) berdasarkan surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
5. Lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang namun bukan warga Kota Malang dapat mendaftarkan melalui jalur domisili;
6. Lulusan SD/MI/ Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang.
Persyaratan Jalur Afirmasi:
1. Warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kota Malang Kartu Identitas Anak Kota Malang bagi Calon Murid Baru bagi calon murid yang memilikinya;
2. Jika adanya perubahan anggota pada KK, wajib menggunakan Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun. Jika calon murid baru berstatus sebagai anak kandung, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang lama;
3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
4. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
a. Bagi keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
• Terdaftar pada website:
https://pdktsam.malangkota.go.id/pencarian-data
• Terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui website:
https://cekbansos.kemensos.go.id serta mencetak Surat Keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Dinas Sosial, P3AP2KB Kota Malang;
b. Terdaftar sebagai penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dibuktikan dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) digital yang dapat dicetak oleh operator Satuan Pendidikan asal;
c. Bagi penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kemensos atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Persyaratan Jalur Mutasi:
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
2. Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
3. Bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga Pemerintah atau BUMN/BUMD maksimal sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang beserta Kartu Keluarga;
4. Bagi calon murid baru dari anak pendidik dan tenaga kerja kependidikan harus memiliki Surat Penugasan orang tua/wali sebagai pendidik dan tenaga kependidikan, serta Kartu Keluarga.
Persyaratan Jalur Prestasi Akademik:
1. Lulusan SD/MI/Sederajat dari Satuan Pendidikan di Kota Malang;
2. Lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang yang berdomisili di Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga;
3. Memiliki rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 7 dan 8), kelas 5 (semester 9 dan 10), dan kelas 6 (semester 11) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Seni, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, dan Bahasa Jawa paling rendah 85,00;
4. Memiliki sertifikat Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Persyaratan Jalur Prestasi Non-Akademik:
1. Lulusan SD/MI/Sederajat dari Satuan Pendidikan di Kota Malang;
2. Prestasi non akademik dapat berupa Hafiz Quran dan prestasi lomba di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, serta lomba bidang lainnya;
3. Bukti prestasi dan Hafiz Quran yang digunakan telah dilakukan kurasi oleh pemerintah daerah atau kementerian yang membidangi talenta dan prestasi;
4. Bukti prestasi diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru;
5. Prestasi juga bisa berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi, seperti OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, dan organisasi lainnya yang dibentuk dan diakui oleh Satuan Pendidikan.
Jadwal Pendaftaran:
Pelaksanaan TKA Utama: 20 - 30 April 2026, 4 jam
Pelaksanaan TKA Susulan: 11 - 19 Mei 2026, 4 jam
Latihan Pendaftaran SPMB: 5 - 6 Juni 2026
Pendaftaran Online: 22 - 24 Juni 2026
Pengumuman: 26 Juni 2026, 09.00 WIB
Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2026, 09.00 WIB - 16.00 WIB
Tambahan Informasi bagi Jalur Prestasi Non-Akademik :
Penyerahan fotokopi sertifikat lomba dengan menunjukkan yang asli: 29 - 30 Juni 2026, 08.00 WIB - 15.00 WIB
Verifikasi oleh Disdikbud: 29 Juni - 2 Juli 2026, 08.00 WIB - 15.00 WIB
Pengambilan hasil verifikasi dan pengembalian sertifikat lomba: 3 Juli 2026, 09.00 WIB - 15.00 WIB.
Seluruh proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya. Segera daftarkan putra putri anda pada tahun ajaran 2026/2027.(*)