Jual Ribuan Obat Keras Ilegal, Pria Banyuasin Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Aziz Mahrizal

28 Okt 2025 18:47

Thumbnail Jual Ribuan Obat Keras Ilegal, Pria Banyuasin Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terdakwa Perlin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 28 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perlin (25), pria asal Purwosari, Kabupaten Banyuasin, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah didakwa terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Samuel, Selasa, 28 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan bahwa terdakwa mengirim 22 paket berisi ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Destro kuning dan putih, serta Aprazolam tanpa izin edar dan tanpa keahlian di bidang farmasi.

“Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari dua ribu butir obat keras berbagai merek,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa juga menghadirkan dua saksi anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, salah satu saksi menjelaskan bahwa pihak J&T Express pada 21 Juli 2025 melaporkan adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan terlarang. 

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Kami mendapat laporan dari pihak J&T, saat diperiksa paket tersebut ternyata berisi obat keras yang tidak memiliki izin edar,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menambahkan, terdakwa diketahui rutin mengirim paket berisi obat keras seminggu sekali melalui J&T, setelah mendapat pesanan melalui akun Facebook. Obat-obatan tersebut dibeli terdakwa dari marketplace dengan harga Rp70 ribu per sepuluh keping dan dijual kembali sekitar Rp100 ribu.

Dalam persidangan, Perlin mengaku mendapat barang dari rekannya, Reza (DPO), yang membeli obat keras tersebut dari akun “Bang Berto” di Jakarta.

“Saya beli lewat Reza, barangnya dari Bang Berto. Sudah dua bulan saya jualan obat ini. Saya menyesal,” ujar terdakwa di hadapan JPU.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Perlin ditangkap pada 22 Juli 2025 setelah pihak J&T melaporkan temuan tersebut ke polisi. Ia sempat mencoba melarikan diri saat paketnya diperiksa, namun berhasil diamankan petugas ekspedisi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 436 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(*) 

Baca Sebelumnya

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

Baca Selanjutnya

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Tags:

Perdaran obat keras tanpa izin Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang banyuasin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar