Jual Pacar Lewat Open BO, Pria 22 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

6 Agt 2025 16:06

Headline

Thumbnail Jual Pacar Lewat Open BO, Pria 22 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 6 Agustus 2025. (Foto: Humas Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menetapkan ABZ (22) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual.

Pelaku ditangkap usai memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Aji Prabowo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kompol Aji menjelaskan, pelaku mengenal korban berinisial DKP (16) melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

“Pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi. Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” seru dia.

Saat ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk memperdagangkan pacarnya.

"Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone,” ungkapnya.

Kompol Aji menegaskan, komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak. Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

"Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendampingi korban," tuturnya.

Dengan perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 dan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Selain itu karena korbannya masih dibawah umur maka akan ada tambahan pidana 1/3 tahun dari hukuman primer," ucap Kompol Aji.

Sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggerebekan di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, yang digerebek pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Hal ini setelah adanya laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. Laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.

Saat ditangkap pihaknya mengamankan 3 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, 2 di antaranya statusnya sebagai saksi sedangkan 1 orang berinisial ABZ (22) telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati
Baca Sebelumnya

‎PT Pamapersada Nusantara Buka Loker ‎Finance & Administration ‎

Baca Selanjutnya

Gelar Expo dan STPI 2025, FTP UB Terus Bekali Mahasiswa dengan Keterampilan Berwirausaha

Tags:

Polrestabes Surabaya Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya surabaya Perdagangan anak dibawah umur kriminal di Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar