JPU Tuntut Deni–Abdi 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Juta

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

6 Jan 2026 21:20

Thumbnail JPU Tuntut Deni–Abdi 1,5 Tahun Penjara, Korupsi Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Juta
Jaksa Penuntut Umum membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dispora OKU Selatan di PN Tipikor Palembang. Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan memasuki tahap krusial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pembinaan olahraga daerah.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Kedua terdakwa dinilai belum pernah tersangkut perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan rangkaian pembuktian di persidangan, JPU menyatakan Deni dan Abdi tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tipikor.

Namun keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan.

Usai mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang selanjutnya.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap bahwa Deni dan Abdi diduga bersekongkol bersama dua pihak lain, Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Modus yang digunakan yakni penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif, seolah-olah sejumlah kegiatan telah dilaksanakan.

Tetapi hasil pemeriksaan mengungkap fakta sebaliknya sebagian kegiatan tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp913.875.134. Perkara ini kini memasuki fase akhir, menunggu pledoi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Baca Sebelumnya

Wabub Lebak Turun ke Wanasalam, Pantau Banjir dan Salurkan Bantuan Logistik

Baca Selanjutnya

Dorong Minat Baca Masyarakat, DWP Bojonegoro Jajaki Kolaborasi dengan Dispusip

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Korupsi Dispora Kabupaten Oku Selatan Korupsi Dispora OKU selatan Tipikor Palembang tuntutan jaksa dana olahraga Kasus Hukum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar