JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dilanjut Besok

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

2 Okt 2024 16:30

Thumbnail JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Sidang Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dilanjut Besok
Kuasa hukum keempat pelaku, Hermawan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh bahwa para pelaku tidak bersalah. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka pada persidangan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang.

"Kami tetap pada dakwaan awal. Besok kita akan tetapkan putusan sela atas kasus ini," kata Sigit selaku JPU pada sidang kali ini, Rabu 2 Oktober 2024.

Artinya, keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) masih didakwa dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

Menanggapi putusan JPU, kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, pihaknya akan tetap berpegang teguh bahwa keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu tidak bersalah.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Kita tetap berpegang teguh, (para pelaku) tidak bersalah," ujarnya. 

Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat berinteraksi dengan para pelaku usai peristiwa terjadi.

"Kita nanti akan menghadirkan saksi-saksi yang sempat bertemu pelaku usai peristiwa itu terjadi," kata dia.

Mengenai hasil putusan pada hari ini, ia tidak ambil pusing. Yang jelas, pada sidang yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 itu, pihaknya berusaha membuktikan bahwa dakwaan JPU kurang tepat.

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU

Hermawan berharap, pada putusan sela besok, persidangan dapat berlangsung dengan kondusif dan aman.

"Kita lihat besok, kalau pelaku dinyatakan tidak bersalah, maka perkara ini selesai. Kalau tidak nanti akan ada prosedur lanjutan," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Kinerja Sudah Terbukti, Buruh Rokok Inginkan Sanusi Jadi Bupati Malang Lagi

Baca Selanjutnya

Ramai! Mobil Plat Merah Diduga Bawa Alat Peraga Kampanye di Jember

Tags:

sidang pembunuhan anak siswi smp JPU tolak eksepsi palembang hasil

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar