JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Molor

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Des 2025 18:01

Thumbnail JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan Molor
Kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH, menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang yang kembali ditunda di PN Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali harus ditunda.

Persidangan pada Selasa 16 Desember 2025, yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, urung dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Penundaan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.

Saat membuka persidangan, hakim ketua terlebih dahulu menanyakan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutan. Namun jawaban yang disampaikan justru membuat agenda utama sidang kembali tertunda.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.

“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.

Penundaan ini langsung menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Rizal Syamsul SH MH, menilai ketidaksiapan JPU mencerminkan lemahnya manajemen penanganan perkara.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Kami sangat kecewa. Ketidaksiapan ini menunjukkan penuntut umum tidak profesional. Jadwal persidangan sudah jelas, seharusnya tuntutan bisa dipersiapkan dengan matang,” ujar Sapri kepada wartawan di PN Palembang.

Menurutnya, penundaan yang terus berulang justru bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sudah beberapa kali sidang ditunda. Jika pembacaan tuntutan kembali dijadwalkan pada awal Januari, maka proses ini akan memakan waktu hingga lima minggu hanya untuk sampai pada tahap tuntutan. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Sapri pun berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan tidak kembali berlarut-larut.

“Kami berharap sidang selanjutnya tuntutan sudah bisa dibacakan, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pemilik Hak Ulayat Buka Palang Pulau Wayag Raja Ampat, Harap Akses Wisata Kembali Normal

Baca Selanjutnya

Bareskrim Ungkap Pencucian Uang dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas di Bali

Tags:

Korupsi Dispora Kabupaten Oku Selatan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar