Jerat Hukum Ganda, Koruptor dan Pengacara Ditahan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Naufal Ardiansyah

3 Jun 2025 08:52

Thumbnail Jerat Hukum Ganda, Koruptor dan Pengacara Ditahan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Internet Desa Muba
Kedua terasangka dalam proses penahanan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel pada kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi internet Muba, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Salah satu tersangka adalah oknum pengacara berinisial MO, yang diduga mengatur skenario agar kliennya, MA, lepas dari jerat hukum.

MA sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun anggaran 2019-2020 yang telah divonis hakim.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Ini merupakan bentuk pengembangan perkara. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MO melakukan pengondisian agar MA, yang saat itu menjadi salah satu tersangka korupsi, bisa lolos dari jerat pidana," ujar Umaryadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MO diduga membuat skenario seolah-olah MA tidak terlibat dalam tindakan korupsi pengelolaan dan instalasi jaringan internet desa.

Skema manipulasi ini mulai terkuak setelah tim penyidik Kejati Sumsel mencium adanya skenario yang dimainkan keduanya, sehingga dakwaan yang dibuat bukanlah fakta sebenarnya.

"MO dan MA bekerja sama menyusun skenario untuk menutupi peran MA dalam proyek korupsi tersebut. Tujuannya jelas, agar fakta hukum di pengadilan tidak mencerminkan kejadian yang sesungguhnya," tegas Umaryadi.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 22 UU yang sama.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses hukum, baik dengan menyembunyikan fakta maupun mempengaruhi jalannya penyidikan dan persidangan.

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami peran MO dalam rekayasa perkara ini. Sementara itu, Kejati Sumsel memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada dua nama tersebut.(*) 

Baca Sebelumnya

Kapal Feri PT DDU Kembali Alami Gangguan di Perairan Sapudi, DPRD Jatim Desak Pergantian Armada

Baca Selanjutnya

Heboh Video Bupati Sampang, Kominfo Tegaskan Deepfake dan Minta Warga Waspada

Tags:

kota palembang korupsi Internet desa kasus Perintangan penyidikan Kejati Sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar