Jelang PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Ini Regulasi yang Berlaku

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Mei 2024 13:38

Thumbnail Jelang PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Ini Regulasi yang Berlaku
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, Sabtu (4/5/2024). (Foto: Dinas Pendidikan Jatim)

KETIK, SURABAYA – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun 2024, Dinas Pendidikan Jatim sudah melakukan persiapan yang matang. Salah satunya yang telah dilakukan adalah tahapan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan juga kepala cabang dinas pendidikan di seluruh Jatim. 

"Semua sudah ada tahapannya, sudah dilakukan sosialisasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai di Surabaya, Sabtu (4/5/2024).

Aries menyampaikan, PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini memang masih menggunakan sistem zonasi. Ia berharap, semua siswa lulusan SMP atau MTs di Jatim dapat terakomodir dengan baik.

"Kita harapkan nanti bisa betul-betul mengakomodir dari teman-teman kita, masyarakat kita yang memang membutuhkan di sekolah-sekolah negeri," kata Aries.

Dalam PPDB nanti, Aries menyebut bahwa ada beberapa tahapan atau jalur yang disediakan. "PPBD Jawa Timur sendiri langkah-langkahnya, tahapannya juga sudah disiapkan ada lima langkah, lima tahapan," ungkap dia.

PPDB SMA dan SMK di Jatim dibuka pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Jadwal resminya, sebagai berikut: 

  • Tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
  • Tahap 2 jalur prestasi akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
  • Tahap 3 jalur zonasi SMK dengan kuota 10 persen, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024.
  • Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024. Tahap 5, jalur akademik SMK sebanyak 65 persen akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024.


Masyarakat juga perlu memperhatikan adanya perubahan kebijakan dalam PPDB tahun ini. Misalnya saja, penetapan wilayah zonasi SMA yang terbagi dalam beberapa zona, seperti zona 1, 2 dan zona 3.

Dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan ini terbagi menjadi dua,  yakni didasarkan pada zona radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zona dan wilayah luar zona yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen. 

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zona dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

Pada tahap zonasi ini, calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga  SMA. Dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zona, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zona dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zona yang berbatasan. (*)

Baca Juga:
Kadisdik Jatim Jajal Mobil Listrik Karya Siswa SMK YPM 8 Sidoarjo, Bukti Kreativitas Anak Bangsa
Baca Juga:
Luncurkan SPMB Jatim 2026! Empat Tahap Seleksi, Gubernur Khofifah Pastikan Lebih Transparan dan Berkeadilan
Baca Sebelumnya

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Beroperasi Besok Senin, Berikut Titik Penjemputannya

Baca Selanjutnya

KPU Kota Batu Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

Tags:

PPDB Siswa sekolah daftar Sekolah Penerimaaan Peserta Didik Baru SMK SMA

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar