Jelang Hadapi Sidang Vonis, Eks Wali Kota Blitar Disarankan Hakim Jaga Kesehatan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

3 Okt 2023 13:49

Thumbnail Jelang Hadapi Sidang Vonis, Eks Wali Kota Blitar Disarankan Hakim Jaga Kesehatan
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi saat menjalani sidang perkara perampokan di PN Surabaya, Selasa (3/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar akan segera menjalani sidang vonis kasus perampokan. Samanhudi didakwa menjadi otak perampokan terhadap rumah dinas penggantinya, Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (03/10), Samanhudi melalui kuasa hukumnya, Dewi Rengganis, bersikukuh membantah replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir.

Bantahan itu disampaikan pihak terdakwa Samanhudi dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan JPU dalam persidangan. 

Usai duplik, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang vonis atau putusan akan dibacakan pada pekan depan. Menurutnya, sidang tetap berjalan secara daring di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

"Pekan depan, giliran majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (10/10/2023) jam 9 pagi ya," kata Abu, Selasa (3/10/2023).

Abu menyarankan Samanhudi untuk menjaga kesehatan. Hal ini agar sidang bisa segera berlangsung dan tanpa ada penundaan lagi.

"Sidang dibuka lagi selasa 10 Oktober 2023. Jadi tidak usah ditunda-tunda lagi, untuk terdakwa harap jaga kesehatan ya agar bisa mengikuti sidang selanjutnya," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Syahrir Sagir meyakini alat bukti yang ada di persidangan sudah sesuai dakwaan pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Terkait tanggapan penasihat hukum yang menyebutkan replik dari jaksa tidak relevan dan kebanyakan teori, ia menegaskan sebenarnya sudah sangat rinci dan jelas.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

"Justru saat pledoi, malah berusaha menghilangkan satu saksi, yakni Asmuri. Jadi, kan ada 2 saksi, yakni Asmuri dan Nathan. Nah, Asmuri sudah mengatakan sering lihat Samanhudi bareng Nathan," bebernya.

Sebelumnya, terdakwa Samanhudi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menjadi otak perampokkan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Hal ini dilakukan Samanhudi diduga karena faktor dendam terhadap penggantinya itu. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Magetan Kembali Sidak Pembangunan Gedung Literasi yang Molor, Suwarno: Jangan Sampai Ada Persoalan Hukum

Baca Selanjutnya

Manfaatkan Relasi Jember-Jakarta, Bupati Berharap Ada Paket Wisata Kolaborasi KAI

Tags:

Samanhudi PN Surabaya Rampok Wali Kota Blitar Blitar Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar Santoso

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H