JCW Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Berhenti di Eks Bupati

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Aziz Mahrizal

1 Okt 2025 16:15

Thumbnail JCW Desak Kejari Sleman Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Berhenti di Eks Bupati
Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk meluaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Desakan ini disampaikan setelah Kejari Sleman menetapkan eks Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka.

Deputi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, mengapresiasi langkah Kejari Sleman dalam penetapan tersangka, mengingat penanganan kasus dana hibah ini telah memakan waktu yang cukup lama. Namun, JCW menyatakan keprihatinan mendalam atas serangkaian kasus rasuah yang menjerat sejumlah pejabat aktif, lurah, hingga mantan pejabat di 'Bumi Sembada'.

JCW mendorong Kejari Sleman untuk tidak berhenti pada satu tersangka dan membongkar keterlibatan pihak lainnya dalam skandal dana hibah pariwisata tersebut. Menurut Bahar, hal ini krusial agar perkara ini dapat terbuka secara menyeluruh.

"Konteksnya terkait dana hibah, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja, yakni SP. Pasti ada simpul aktornya. Tersangka SP ini hanya satu simpul," tegas Baharuddin Kamba, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Ia menekankan bahwa jika terdapat petunjuk yang mengarah pada pelaku lain, Kejari Sleman wajib menindaklanjutinya.

"Jangan hanya berhenti di tersangka SP saja," tegasnya.

Bahar juga mengaku tertarik dengan sangkaan yang ditujukan kepada tersangka SP, yaitu penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengindikasikan adanya peran serta atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.

Dirinya berharap selain mengedepankan UU Tipikor dalam menjerat tersangka, penyidik Kejaksaan sebaiknya tidak mengesampingkan keberadaan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Mengingat posisi tersangka cukup lama berada di lingkup kekuasaan Pemkab Sleman.

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Bahar menjelaskan bahwa dana hibah memiliki mekanisme dan prosedur yang terstruktur, melibatkan berbagai instansi pemerintah. Praktik korupsi dalam dana hibah umumnya terjadi mulai dari tahap perencanaan, pengusulan, hingga pencairan, yang memerlukan keterlibatan banyak pihak yang berwenang.

"Dengan kompleksitas prosedur dan adanya kewenangan dari berbagai pihak, sulit rasanya kasus korupsi dana hibah ini dilakukan oleh satu orang saja. Termasuk dalam proses pelaksanaan kegiatannya," tutup Kamba.

JCW berharap Kejari Sleman berani menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat untuk memberikan efek jera dan transparansi. (*)

Baca Sebelumnya

Gempa Sumenep Hentikan Evakuasi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, BNPB: Demi Keselamatan

Baca Selanjutnya

Menuju Indonesia Bebas TBC, Pemkab Lebak Luncurkan Desa Siaga

Tags:

Sri Purnomo Jogja Corruption Watch Kejaksaan Negeri Sleman Kasus korupsi Dana hibah pariwisata Kejari Sleman Bupati Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar