Jatim Jadi Sarang Sianida Ilegal: Bareskrim Sita 494,4 Ton, Direktur PT SHC Tersangka

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

8 Mei 2025 14:03

Headline

Thumbnail Jatim Jadi Sarang Sianida Ilegal: Bareskrim Sita 494,4 Ton, Direktur PT SHC Tersangka
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus bisnis sianida ilegal di gudang Margomulyo Surabaya, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri geledah dua titik lokasi gudang sianida yang ada di Jawa Timur. Persisnya di kawasan Margomulyo Indah Surabaya dan Gempol Pasuruan.

Kasus ini berawal dari adanya informasi perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang dilakukan oleh Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

"Pada tanggal 11 April 2025 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin saat konferensi pers, Kamis, 8 Mei 2025.

Dalam penggeledahan pertama di Margomulyo, terungkap adanya rencana masuknya 10 kontainer berisi sianida. Namun, karena adanya penggeledahan, pemilik kemudian memindahkan barang ke gudang di Gempol, Pasuruan. 

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memintai keterangan beberapa pihak, termasuk Steven. Setelah melalui serangkaian tahap penyelidikan dan penyidikan, Steven yang menjabat sebagai Direktur PT SHC ditetapkan sebagai tersangka terkait impor bahan kimia berbahaya, sianida.

"Modus yang digunakan Steven yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan lain, yaitu perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu sekitar satu tahun, tersangka telah mengimpor sebanyak 494,4 ton sianida, yang setara dengan 9.888 drum.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

"Awalnya, sianida tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh Steven diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya tersebut," kata Nanang.

Diduga kuat, para pembeli sianida dari Steven adalah para penambang emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk mengelabui pihak berwenang, dalam setiap pengiriman, label merek pada drum sianida sengaja dilepas. Tersangka juga diduga memindahkan isi sianida ke dalam drum yang menyerupai milik PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyamarkan asal-usul bahan berbahaya tersebut.

Bisnis ilegal ini terbukti sangat menguntungkan, dengan Steven memiliki puluhan pelanggan tetap yang rata-rata memesan 100 hingga 200 drum per pengiriman, dengan harga jual Rp6 juta per drum.

Dari penangkapan Steven, polisi berhasil mengamankan ribuan drum sianida sebagai barang bukti, termasuk: 1.092 drum putih dan 710 drum hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 296 drum putih dan 250 drum hitam tanpa stiker, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea (dengan hologram PPI), 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea (tanpa hologram PPI), dan 83 drum sianida dari PT. Sarinah.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan gudang kedua di Pasuruan. Polisi kembali menyita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.

Tersangka dijerat sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Wamendagri Bima Arya Sebut Efisiensi Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Baca Selanjutnya

Regulasi Parkir Kota Malang Masih Digodok, Pembayaran QRIS dan Imbalan Jukir Bakal Diatur

Tags:

Polda Jatim sianida Polri surabaya Bareskrim Nanang Syaifuddin PT SHC

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar