Jangan Remehkan! Hubungan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadan Berujung Dosa Besar dan Kafarat

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Fiqih Arfani

6 Mar 2026 15:01

Headline

Thumbnail Jangan Remehkan! Hubungan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadan Berujung Dosa Besar dan Kafarat
Ilustrasi Suami dan Istri (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dalam sebuah ceramah Buya Yahya pada kanal YouTubenya yang diunggah pada 26 Februari 2026, dijelaskan bahwa melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan ketika seseorang dalam keadaan wajib berpuasa termasuk dosa besar. Hal ini karena tindakan tersebut tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga menodai kehormatan bulan suci.

Buya Yahya menegaskan bahwa pelanggaran ini memiliki syarat tertentu. Di antaranya dilakukan pada siang hari Ramadan, dalam keadaan wajib berpuasa, tidak memiliki uzur syar’i, serta batalnya puasa terjadi karena hubungan suami istri.

“Termasuk minal kabair (dosa yang sangat besar), adalah bersenggama dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan dia wajib berpuasa,” jelasnya.

Namun, hukum tersebut berbeda apabila seseorang sedang memiliki uzur yang dibenarkan syariat, seperti sedang bepergian jauh (musafir) atau dalam kondisi sakit. Dalam keadaan tersebut, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa sehingga hubungan suami istri tidak dikenai hukuman kafarat.

Baca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci Kemuliaan

“Kalau misalnya suami istri sedang bepergian musafir, maka boleh makan, boleh minum, dan boleh berhubungan suami istri, karena pada dasarnya dia memang tidak berpuasa,” ujar pendakwah asal Blitar tersebut.

Adapun bagi orang yang sengaja berhubungan suami istri (jima’) di siang hari Ramadan tanpa uzur maka ia wajib menunaikan kafarat. Dalam fikih dijelaskan bahwa kafarat tersebut memiliki tiga tingkatan yang harus dilakukan secara berurutan.

“Hukumannya adalah memerdekakan budak. Kalau tidak ada, maka puasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu juga, maka memberi makan 60 orang miskin,” ungkapnya.

Dalam mazhab Imam Syafi’i, kewajiban kafarat tersebut hanya dibebankan kepada suami. Sementara itu, istri tidak wajib menunaikan kafarat, meskipun keduanya tetap mendapatkan dosa apabila melakukannya secara sukarela.

Baca Juga:
Tips Hemat Lebaran: 11 Cara Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos Setelah Idulfitri

“Yang membayar kafarat adalah suaminya saja. Adapun dosanya, kalau dilakukan bersama-sama dengan ridha, maka keduanya tetap mendapatkan dosa,” ucapnya.

Pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah tersebut juga mengingatkan agar umat Islam tidak mencari-cari celah hukum untuk menghindari kafarat, seperti sengaja membatalkan puasa terlebih dahulu agar dapat berhubungan suami istri.

Menurutnya, meskipun cara tersebut dapat menghindarkan dari kewajiban kafarat secara fikih, namun tetap termasuk dosa besar di hadapan Allah karena meremehkan kewajiban puasa.

“Dia mungkin tidak terkena kafarat di dunia, tetapi dosanya besar di hadapan Allah karena sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadan tanpa uzur,” tegas Buya.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga kehormatan bulan Ramadan dengan sebaik-baiknya dan menahan diri dari segala hal yang dapat merusak ibadah puasa.

“Hati-hati, jangan sampai menggauli istri di siang hari bulan Ramadan. Sabar beberapa jam, setelah berbuka semuanya menjadi halal kembali,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gotong Royong, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0823/Situbondo dan Masyarakat Kebut Pembuatan Drainase

Baca Selanjutnya

Jelang Lebaran, Gressmall Gresik Terapkan Program Belanja Hemat dan Parkir Gratis

Tags:

puasa Jima' Kafarat Suami Istri ramadan Fikih Buya Yahya

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Kota Malang Berawan, Batu Hujan Ringan

19 April 2026 07:20

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Minggu 19 April 2026: Kota Malang Berawan, Batu Hujan Ringan

Ketua PKK Surabaya Rini Indriyani Dukung Penonaktifan NIK bagi Suami yang Abai Nafkahi Istri

18 April 2026 20:49

Ketua PKK Surabaya Rini Indriyani Dukung Penonaktifan NIK bagi Suami yang Abai Nafkahi Istri

Jangkauan CCTV Surabaya Ditambah, 146 Titik TPS Sudah Terpasang

18 April 2026 20:43

Jangkauan CCTV Surabaya Ditambah, 146 Titik TPS Sudah Terpasang

Hadiri Muswil IKA UNAIR, Khofifah Tekankan Sinergi Indonesia Barat dan Timur

18 April 2026 19:33

Hadiri Muswil IKA UNAIR, Khofifah Tekankan Sinergi Indonesia Barat dan Timur

Kampung Pancasila Krembangan Tuai Apresiasi, Dinilai Jaga ‘Jiwa’ Kota Surabaya di Tengah Modernisasi

18 April 2026 11:40

Kampung Pancasila Krembangan Tuai Apresiasi, Dinilai Jaga ‘Jiwa’ Kota Surabaya di Tengah Modernisasi

Kota Surabaya dan Pasuruan Diprakirakan Berawan Sabtu 18 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

18 April 2026 07:35

Kota Surabaya dan Pasuruan Diprakirakan Berawan Sabtu 18 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend