Jangan Mau Kalau Masuk Gedung Dimintai KTP dan Difoto, Melanggar Undang-Undang PDP!

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rahmat Rifadin

19 Apr 2026 21:34

Thumbnail Jangan Mau Kalau Masuk Gedung Dimintai KTP dan Difoto, Melanggar Undang-Undang PDP!
Ilustrasi pembuatan KTP (Foto: Net/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Prosedur keamanan di pintu masuk gedung perkantoran atau apartemen yang mewajibkan pengunjung menyerahkan KTP hingga difoto kini tengah menjadi sorotan. Praktik yang sudah dianggap lazim tersebut dinilai berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menyatakan, pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan aktivitas utama pengunjung merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip perlindungan data. Menurutnya, akses masuk ke sebuah gedung tidak seharusnya menuntut penyerahan data sensitif secara berlebihan.

"Pengumpulan data yang tidak relevan, seperti masuk tower lalu wajib setor identitas, itu sebenarnya ketidakpatuhan pengontrol terhadap prinsip pelindungan data pribadi," ujar Parasurama kepada CNBC Indonesia.

Ia menekankan bahwa pengelola gedung kerap tidak memenuhi unsur keabsahan dalam pemrosesan data. Sering kali, data yang diambil tidak sebanding dengan tujuannya, bahkan berisiko disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar fungsi keamanan.

Baca Juga:
Cegah Bahaya Kebocoran Data, Inixindo Gelar Workshop Pelindungan Data Pribadi

Minim Badan Pengawas

Meski Indonesia telah mengesahkan UU PDP sejak 2022, implementasinya di lapangan dinilai masih tersendat. Salah satu kendala utamanya adalah belum terbentuknya badan pengawas independen yang seharusnya sudah berdiri paling lambat 17 Oktober 2024.

Tanpa pengawasan yang ketat, pengelola gedung leluasa menerapkan prosedur yang berisiko bagi privasi warga. Parasurama menegaskan, seharusnya aspek privasi diberikan secara default dan by design. Pengelola wajib menyediakan opsi verifikasi identitas yang lebih aman tanpa harus menahan atau memindai dokumen fisik.

Ancaman Manipulasi AI
Senada dengan hal tersebut, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengingatkan bahaya laten di balik pengumpulan foto wajah dan KTP oleh pihak ketiga. Ia menyebut foto selfie dan KTP bukanlah alat identifikasi yang diakui secara resmi menurut standar Dukcapil untuk akses gedung.

Risiko terbesar muncul saat data tersebut tidak dikelola dengan sistem keamanan yang mumpuni. Jika terjadi kebocoran data, informasi pribadi tersebut bisa jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan secara digital.

"Kalau data bocor ya selesai. Apalagi ada foto muka dan selfie, itu tinggal dikerjakan pakai AI (Artificial Intelligence), dipermak lagi untuk aksi kejahatan," tegas Alfons.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih kritis saat diminta menyerahkan identitas fisik, sementara pengelola gedung didorong untuk mencari metode verifikasi yang lebih aman dan minim risiko kebocoran data.

Baca Sebelumnya

RSI PKU Muhammadiyah Tegal Kawal Ketat Keselamatan Peserta Tegal Running 2026

Baca Selanjutnya

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

Tags:

#PerlindunganDataPribadi #PerlindunganPrivasi #datapribadi

Berita lainnya oleh M. Rifat

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

19 April 2026 22:30

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, Berikut Kronologinya

Jangan Mau Kalau Masuk Gedung Dimintai KTP dan Difoto, Melanggar Undang-Undang PDP!

19 April 2026 21:34

Jangan Mau Kalau Masuk Gedung Dimintai KTP dan Difoto, Melanggar Undang-Undang PDP!

Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda

19 April 2026 21:08

Para Selingkuhan Hati-Hati! 81% Uang Koruptor Masuk ke Anda

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Serentak, Masyarakat Menjerit

19 April 2026 20:40

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik Serentak, Masyarakat Menjerit

[FOTO] Seniman Ludruk Meimura Bawa Besutan Pulang Kampung ke Jombang

19 April 2026 19:39

[FOTO] Seniman Ludruk Meimura Bawa Besutan Pulang Kampung ke Jombang

Rupiah Terkapar di Level Rp17.188, Terburuk Sepanjang Sejarah

17 April 2026 16:49

Rupiah Terkapar di Level Rp17.188, Terburuk Sepanjang Sejarah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend