Jalankan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

28 Okt 2024 06:29

Headline

Thumbnail Jalankan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya
Tim Kejati Jatim saat eksekusi terdakwa Ronald Tannur di rumahnya di Surabaya Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi Ronald Tannur terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia korban Dini Sera Afrianti. Eksekusi ini setelah adanya putusan daei Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dirinya 5 tahun penjara.

Tim Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur ke di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan terpidana ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan, Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa timur.

"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," tegasnya.

Sebelum ditangkap, Mia menjelaskan jika Tannur memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ujar Mia.

Dikonfirmasi apakah ada upaya perlawanan terhadap proses eksekusi ini oleh terpidana Tannur, Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuat Kejati Jatim surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, Kejati Jatim juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

Foto Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat pressconfrance di kantor Kejati Jatim, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat press confrance di kantor Kejati Jatim, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Penkum Kejati Jatim)

"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," tegasnya kembali.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

"Ketiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. (*)

Baca Sebelumnya

Dosen STAIN Meulaboh dan BKPRMI Audensi ke Pj Bupati, Bahas Banyak Hal tentang Aceh Singkil

Baca Selanjutnya

Calon Bupati Sidoarjo Subandi Peduli Guru TPQ, Diundang Forsigab Peringati Hari Santri

Tags:

Ronald Tannur Ronald Tannur ditangkap Kejati Jatim Ksjaksaan Mia Amiati Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar