Jalan-Jalan Sambil Bawa Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Cilacap

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Mustopa

25 Jun 2025 17:50

Thumbnail Jalan-Jalan Sambil Bawa Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Cilacap
BM (18) pelaku pengedar narkoba saat diinterogasi di dampingi kuasa hukumnya. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)

KETIK, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap membekuk dua pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya wilayah Tegal Kamulyan dan Cilacap Selatan pada Kamis 19 Juni 2025.

Polisi menangkap dua pengedar dan menyita barang bukti berupa ratusan pil Heximer serta narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 gram.

Kasus pertama melibatkan pemuda berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan ditangkap saat berada di depan minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Tegalkamulyan, Cilacap Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan BM petugas menyita 426 butir pil pewarna kuning bertuliskan "mf" yang diduga kuat merupakan obat berbahaya jenis Heximer.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Pil tersebut dikemas dalam 71 paket plastik klip masing berisi 6 butir. Selain itu turut diamankan satu unit ponsel merk Vivo dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan BM bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan awal, BM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial "JAMBUL" dengan harga Rp700.000 untuk 100 paket Heximer.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Foto SJ (40) pelaku peredaran narkoba saat diinterogasi oleh Sat Resnarkoba Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)SJ (40) pelaku peredaran narkoba saat diinterogasi oleh Sat Resnarkoba Polresta Cilacap. (Foto: Humas Polresta Cilacap for Ketik)

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Sementara itu, di lokasi berbeda pada hari yang sama, Sat Resnarkobam Polresta Cilacap juga menangkap seorang residivis narkoba berinisial SJ (40), warga Cilacap Selatan. SJ dibekuk di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto total 2,03 gram yang disimpan di saku jaket SJ. Petugas juga menyita tujuh paket sabu tambahan hasil pengembangan, uang tunai Rp500.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan, SJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya berinisial "KOCU" melalui aplikasi WhatsApp.

Ia berperan sebagai kurir mengantarkan sabu ke beberapa titik di wilayah Cilacap, setelah mengambil barang dari kawasan Patikraja, Banyumas. Untuk setiap paket sabu yang berhasil ia antar, SJ mendapat imbalan Rp50.000.

SJ diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah divonis lima tahun enam bulan penjara pada 2013 dan bebas pada 2018.

Pada 2021, ia kembali dipenjara dengan vonis enam tahun, dan baru bebas pada 2024. Kini, SJ kembali dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Selasa 24 Juni 2025. Galih menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Penangkapan kedua pelaku ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Baca Sebelumnya

Di Mata Warga, Tamsul Sosok Profesional yang Pantas Pimpin PT GSM

Baca Selanjutnya

Kapolresta Cilacap Ruruh Wicaksono Ditunjuk Jadi Ajudan Wakil Presiden RI

Tags:

Kriminal Cilacap

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

15 April 2026 21:57

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

4 April 2026 21:22

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno Desak Pemilik Rita Pasaraya Bertanggung Jawab kepada Korban Kebakaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H