Jaksa Menang Kasasi, Mantan Sekda Labuhanbatu Dijemput dari Warkop dan Diserahkan ke Lapas

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

29 Okt 2024 17:20

Headline

Thumbnail Jaksa Menang Kasasi, Mantan Sekda Labuhanbatu Dijemput dari Warkop dan Diserahkan ke Lapas
MYS memakai rompi merah saat ditahan ditahan tim Kejari Labuhanbatu, Selasa, 29 Oktober 2024. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Mantan Sekda Labuhanbatu, Sumut, MYS, dijemput tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumut pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 13.10 WIB.

Siang itu, tim jaksa pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu dipimpin Sabri Fitriansyah Marbun menjemput MYS saat sedang ngopi di salah satu warung di bilangan Jalan Kampung Baru Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan.

Penjemputan MYS yang sebelumnya sempat dibebaskan terkait dengan dugaan korupsi uang persediaan pada sekretariat daerah sekitar Rp1,3 miliar tersebut.

Berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) nomor 5893 K/Pid.Sus/2024 dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:
Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Demikian dikatakan Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama menjawab awak media di Rantauprapat, Selasa, 29 Oktober 2024.

Diterangkan Memed sesuai siaran pers Kejari Labuhanbatu, pihaknya melaksanakan putusan MA sebagaimana tertulis yang menyatakan MYS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan 
kesatu subsidair yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. 

Tim JPU bidang tindak pidana khusus ujarnya, menjemput MYS di kedai kopi. Saat disampaikan pelaksanaan putusan pengadilan oleh penuntut umum, Yusuf bersikap kooperatif dan bersedia langsung dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. 

Baca Juga:
Kejari Batu Masih Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Publik Diminta Tunggu Hasil

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Rantauprapat sambung Memed, sekitar pukul 14.00 WIB Yusuf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan MA.

Diketahui, posisi perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan uang  Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017, MYS menjabat Sekda dan juga pengguna anggaran. 

Selain dia, ER selaku bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu tahun itu diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan uang persediaan.

Dimana, uang persediaan tersebut telah dipergunakan namun tidak dapat dibuat pertanggungjawabannya karena sebagian uang tersebut telah dipergunakannya untuk melakukan pembayaran atas kegiatan yang tidak dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran serta sebagiannya sudah dipergunakan terlebih dahulu sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.

"Sehingga diduga adanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Labuhanbatu yang mengakibatkan terjadinya kerugian sebesar Rp. 1.347.304.255," ujar Memed.

Sebelumnya sekira bulan Februari 2024, JPU Kejari Labuhanbatu menuntut MYS 5 tahun pidana penjara. Tetapi, berdasarkan pertimbangan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Medan pada tanggal 1 Maret 2024, MYS dinyatakan bebas dari tuntutan dan kemudian sikap penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan mejelis hakim pada Mahkamah Agung, bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu berhasil membuktikan bahwa MYS meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Sebelumnya

Direktur Bank Sampang: Pencairan BLT DBHCHT Tunggu Jadwal dari Dinsos

Baca Selanjutnya

Pendekatan Humanis, Upaya Profesor 'Doktor Bonek' Redam Kekerasan Suporter Sepak Bola

Tags:

Sekda Labuhanbatu ditahan Dijemput dari warkop MYS Muhammad Yusuf Siagian Kejari Labuhanbatu Mahkamah Agung Dugaan Korupsi Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

2 April 2026 19:01

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

29 Maret 2026 16:25

Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar