Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Jawa Pos, Nany Widjaja Klaim Belum Terima Surat dari Polisi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Jul 2025 19:21

Headline

Thumbnail Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Jawa Pos, Nany Widjaja Klaim Belum Terima Surat dari Polisi
Kuasa hukum Nany Wijaja, Billy Handiwiyanto (dua kanan) bersama timnya memberikan keterangan terkait status tersangka Nany Wijaja, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan tersangka dari polisi.

Kondisi ini sama seperti Dahlan Iskan yang meskipun telah ditetapkan tersangka, juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan tersangka.

Hal ini membuat kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto mengaku terkejut dengan penetapan tersangka oleh polisi. Ia menilai, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya menjadi kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan pada pihaknya sebagai terlapor.

"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita akan dikirimi Tap TSK (surat penetapan tersangka) yang menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu harus dikirimkan secara resmi," tegasnya dalam jumpa pers, Rabu, 9 Juli 2025.

Billy menceritakan dalam kasus ini, Nany Widjaja dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, ia menyatakan jika sesuai dengan laporan yang diterimanya, laporan itu hanya menyebutkan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaja dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.

Terkait dengan upaya hukum selanjutnya, ia pun menyatakan akan mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya. "Kami akan segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari klien kami," ujarnya.

Diketahui, selain Nany Widjaja, Dahlan Iskan juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kuasa Hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal dari laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan. 

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan sebelumnya secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” terangnya.

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)

Baca Juga:
Lansia Pacitan Ditemukan Tewas di Rumah Sendiri, Awalnya Warga Endus Bau Menyengat
Baca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten Malang
Baca Sebelumnya

Misi Dagang di NTB Capai Rp 1,068 Triliun, Gubernur Khofifah Optimistis Dongkrak Peluang Usaha

Baca Selanjutnya

Lira Adukan Dugaan Penyelewengan BOS dan Pungli SDN Kendalpayak ke Inspektorat Malang

Tags:

Penetapan tersangka Dahlan Iskan Nany Wijaja Penggelapan dalam jabatan Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Polisi Dahlan Iskan Nany Widjaja

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend