Jadi Sorotan Legislatif, Muhibpudin Minta Pemkab Abdya Tindak Tegas Galian C Ilegal

Editor: T. Rahmat

18 Jun 2025 16:07

Thumbnail Jadi Sorotan Legislatif, Muhibpudin Minta Pemkab Abdya Tindak Tegas Galian C Ilegal
Anggota DPRK Abdya, Muhibpudin beserta Muspika Babahrot berada di lokasi galian C tanpa mengantongi izin beberapa waktu lalu. (Foto: Isir for Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Gelombang kritik terhadap maraknya praktik tambang batuan dan pasir atau galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, terus menggema dari kalangan legislatif.

Setelah sebelumnya Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, atau yang akrab disapa Mus Seudong melontarkan peringatan keras, kini suara senada disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhibpudin.

Dalam pernyataannya pada media ini, Rabu, 18 Juni 2025, Muhibpudin menegaskan bahwa praktik tambang tanpa izin bukan sekadar soal administratif, tetapi sudah masuk dalam ranah ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami sepakat bahwa pemerintah harus segera turun tangan. Kalau memang tidak berizin, aktivitas itu harus dihentikan. Tidak boleh lagi ada pembiaran,” ujar Muhibpudin.

Baca Juga:
Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Anggota Komisi II DPRK Abdya tersebut menilai bahwa selama ini pengawasan dari pihak-pihak berwenang terhadap sektor pertambangan di Abdya masih sangat lemah. Kondisi itu, menurutnya, justru memberi ruang bagi pelaku tambang ilegal untuk beroperasi bebas, bahkan kian menjamur tanpa kendali.

Muhibpudin menyebut, jika dibiarkan terus berlangsung, aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, terutama di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber utama air bersih masyarakat dan di wilayah pertanian produktif yang menopang perekonomian lokal.

“Dampaknya jelas akan dirasakan oleh masyarakat. Banjir, kerusakan lahan pertanian, dan penurunan kualitas lingkungan adalah harga mahal yang harus ditanggung bersama jika tidak ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ia juga mendukung penuh sikap Mus Seudong yang sebelumnya telah lebih dulu mendesak agar Pemerintah Kabupaten Abdya tidak lagi bersikap permisif terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga:
Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin yang sudah terbit dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak.

“Ini soal keberpihakan. Kita berpihak pada rakyat atau pada pelaku tambang ilegal. Sikap itu harus tegas,” kata Muhib memungkasi. 

Sebelumnya, kritikan pedas juga dilontarkan Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk Mustiari. Menurutnya, apabila galian C yang beroperasi di Abdya terlebih di Kecamatan Babahrot tanpa dilengkapi perizinan, maka harus segera dilakukan penutupan. (*)

Baca Sebelumnya

Bulan Bhakti Kota Probolinggo, Warisan Sosial Era dr Aminuddin

Baca Selanjutnya

Korban Pelecehan Seksual Dilaporkan Balik! Kuasa Hukum Surati Kapolresta Malang Kota, Begini Isinya

Tags:

Tambang Ilegal Abdya Galian C Ilegal Aceh Barat Daya abdya Aceh babahrot Dprk abdya mus seudong

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

18 April 2026 16:20

Kampung Nelayan di Abdya, Harapan Lama yang Kembali Menyala Seperti Era 90-an

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

17 April 2026 21:09

Sempat Jadi Sorotan, Kini Perum Bulog Blangpidie Gandeng Kilang Padi Lokal

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

17 April 2026 20:48

Kolaborasi Safaruddin dan Jamaluddin Idham, KKP Survei Kampung Nelayan Abdya

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

17 April 2026 13:43

Soroti Kebijakan Kemitraan, YARA Desak Kanwil Bulog Aceh Copot Pinca Blangpidie

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

14 April 2026 14:58

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, Kantah Abdya Gandeng Kejari dan Kemenag

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda