Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dosen Hukum Pidana Unair Terkait Pembolehan Aborsi Korban Perkosaan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

6 Agt 2024 23:24

Thumbnail Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Dosen Hukum Pidana Unair Terkait Pembolehan Aborsi Korban Perkosaan
Dosen hukum pidana kesehatan Universitas Airlangga (Unair), Riza Alfianto. (Foto: Unair)

KETIK, SURABAYA – Dosen hukum pidana kesehatan Universitas Airlangga (Unair) Riza Alfianto menjelaskan perkembangan hukum Indonesia yang bergerak dinamis.

Salah satu yang hangat diperbincangkan saat ini terkait aborsi yang masih dilarang kecuali ada indikasi medis.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 1946 pasal 346 mengatur tindakan aborsi, tetapi pengaturan aborsi bagi korban pemerkosaan belum diatur secara khusus di dalamnya. 

 “Tindakan aborsi dapat dilakukan atas dasar kondisi kedaruratan medis. Kondisi kedaruratan medis merupakan benturan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum," jelas Riza di Surabaya, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Sedangkan menurut undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah mengatur perubahan mengenai tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Pada pasal 60 ayat (2) huruf c undang-undang kesehatan tahun 2023 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

“Maksud dari kecuali korban perkosaan yakni Undang-undang hanya memperbolehkan aborsi apabila wanita hamil tersebut adalah korban tindak perkosaan, sesuai dengan syarat yang diatur Undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, dalam melakukan aborsi terdapat persyaratan usia maksimal kehamilan yang tidak boleh lebih dari 14 minggu. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023.

Baca Juga:
Bupati Tegal Jadi Wisudawan Magister Manajemen UPS

"Telah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan ketika kondisi kehamilan tidak melebihi empat belas minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis” paparnya.

Untuk membuktikan tindakan aborsi sehingga dapat dipidana yaitu harus terdapat hubungan kausal antara perbuatan pelaku aborsi dan matinya janin.

Pasal 428 ayat (1) Undang-undang kesehatan tahun 2023 membagi menjadi dua konsep yaitu dengan persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban, keduanya dikenakan hukuman penjara. 

“Menurut pasal 429 ayat (1) Undang-undang kesehatan telah jelas bahwa tenaga medis dapat dihukum satu pertiga lebih berat dan dapat dikenakan sanksi etik profesi,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Para Pendeta Menilai Bupati Bandung Kang DS Berhasil Jadi Bapak Semua Umat Beragama

Baca Selanjutnya

Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Tags:

Pendidikan HUKUM Aborsi Unair pidana medis korban perkosaan

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar