Izin Travel Umrah Naila Syafaah Dicabut Kemenag

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Apr 2023 09:45

Thumbnail Izin Travel Umrah Naila Syafaah Dicabut Kemenag
Ilustrasi perjalanan umrah di Tanah Suci. (Foto: Istockphoto)

KETIK, JAKARTA Kementerian Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin ini menyusul kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah terhadap ratusan jemaah.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Hilman menyatakan pencabutan izin PT NSWM dilakukan lantaran agen travel itu telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat.

Baca Juga:
Kemenag RI Mulai Berlakukan WFH, Nasaruddin Umar Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Ia menuturkan Kemenag sudah beberapa kali memberikan surat peringatan sebelum akhirnya melaporkan kasus kepada polisi.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin meminta PPIU lebih profesional dalam menjalankan usaha. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya," kata Nur Arifin.

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag Mujib Roni meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan dan jasa. Ia mengingatkan masyarakat yang akan beribadah umrah agar lebih selektif dalam memilih PPIU.

Baca Juga:
Kakanwil Kemenag Jatim Bertemu Bupati Ipuk, Ini yang Dibahas

"Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore," kata Mujib.

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga menipu calon jemaah umrah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp 91 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Para tersangka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan penyelidikan polisi, agen travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, dari ratusan cabang itu hanya 48 saja yang terdaftar di Kementerian Agama. (*)

Baca Sebelumnya

Warga Komplain Soal Banjir, Bupati Bandung Gercep Ambil Tindakan

Baca Selanjutnya

Pasangan Jennifer Ipel dan Ajun Perwira Kunjungi Kantor Redaksi Ketik di Surabaya

Tags:

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Kemenag Travel umroh

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar