ISSPA Gugat Tiga Perusahaan, Soroti Dampak Asap Karhutla di Sumsel

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

12 Des 2024 16:35

Thumbnail ISSPA Gugat Tiga Perusahaan, Soroti Dampak Asap Karhutla di Sumsel
Kepala Greenpeace Indonesia sekaligus penggugat intervensi, Kiki Taufik usai mengikuti sidang pemeriksaan pokok perkara kasus bencana asap kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis, 12 Desember 2024. Dia mengatakan bahwa Greenpeace Indonesia ikut menyuarakan suara masyarakat adat yang berjuang untuk lingkungannya. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) menggugat tiga perusahaan besar atas bencana kabut asap yang terus berulang di Sumatera Selatan (Sumsel).

Gugatan tersebut telah memasuki sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024 pukul 11.30 WIB.

Dalam keterangannya, kuasa hukum penggugat, Ivan mengatakan bahwa pihaknya menggugat tiga perusahaan besar tersebut untuk melakukan pemulihan dan mengganti kerugian materiil yang dirasakan 11 orang penggugat.

“Kami dari kuasa hukum memohon agar pihak tergugat melakukan pemulihan lingkungan hidup dan mengganti kerugian materiil,” kata Ivan.

Baca Juga:
Akhirnya Tak Lagi Sewa Gudang, Gedung Baru BPBD Jatim Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Logistik

Selain meminta ganti rugi, Ivan menerangkan, pihaknya turut menuntut tiga korporasi untuk membuat kebijakan restorasi gambut, seperti membuat sistem drainase limbah dan membentuk organisasi khusus pengawasan aktivitas di lahan gambut.

Kemudian, Ivan juga meminta tiga perusahaan tersebut untuk mengembalikan fungsi ekosistem di area gambut yang rusak akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selalu terjadi setiap tahun.

“Tergugat itu sudah dipanggil beberapa kali. Akan tetapi mereka tidak menanggapi sama sekali, maka pada hari ini kami melaksanakan sidang pemeriksaan pokok perkara atas kasus ini dengan diikuti satu dari tiga pihak tergugat yang hadir,” lanjutnya.

Senada dengan Ivan, Kepala Greenpeace Indonesia sekaligus penggugat intervensi, Kiki Taufik menjelaskan, dalam kasus bencana asap yang terjadi di Sumsel, pihaknya menemukan sejumlah data yang bisa dipakai sebagai acuan dalam gugatan kasus ini.

Baca Juga:
Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Foto Pihak penggugat membacakan tuntutannya kepada para tergugat (PT BMH, PT BHP, dan PT SBA Wood Industries) di hadapan hakim saat sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 12 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)Pihak penggugat membacakan tuntutannya kepada para tergugat di hadapan hakim saat sidang pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 12 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

Beberapa di antaranya seperti luas lahan yang terbakar serta dampak kerugian yang disebabkan akibat bencana kabut asap yang melanda Sumsel setiap tahun.

Oleh karena itu, sebagai organisasi kampanye, lanjut Kiki, Greenpeace Indonesia turut menyuarakan suara masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungannya agar mereka nyaman dan bisa hidup secara normal.

Dia berharap, dengan dukungan yang diberikan oleh Greenpeace Indonesia, masyarakat yang terdampak asap bisa mendapatkan keadilan secepatnya.

“Kami harus membantu masyarakat terutama para penggugat untuk mendapatkan haknya. Para tergugat ini memang bersalah, makanya kita membantu dari sisi teknologi dan informasi,” tutup Kiki.

Sementara itu, pihak tergugat yang menghadiri sidang pemeriksaan pokok perkara pada hari ini enggan buka suara. Sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang, pihak tergugat menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

Dua Inovasi Pemkab Sidoarjo Sabet Prestasi di Inotek Award 2024

Baca Selanjutnya

Bangun Kolaborasi Internasional, FTP UB Hadirkan Pakar Ilmu Sensori se-Asia Tenggara

Tags:

Bencana asap Karhutla Perusahaan Digugat greenpeace masyarakat

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar