Iseng Berujung Resiko, Pemuda Jepara Diciduk Karena Jual Bubuk Petasan Ilegal

Jurnalis: Malik Naharul
Editor: Muhammad Faizin

17 Mar 2025 15:39

Thumbnail Iseng Berujung Resiko, Pemuda Jepara Diciduk Karena Jual Bubuk Petasan Ilegal
Tersangka HY (baju biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025) (Foto: Malik Naharul/ketik.co.id)

KETIK, JEPARA – Niat hanya "iseng-iseng" berujung masalah besar. Seorang pemuda berinisial HY, warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memproduksi dan menjual bubuk petasan secara ilegal. Yang mengejutkan, keahliannya meracik bahan peledak ini ternyata diperoleh hanya dari menonton video di YouTube.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menegaskan bahwa aktivitas seperti ini sangat berbahaya dan tidak akan ditoleransi. HY diamankan pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Lebak Turut, Desa Lebak, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi bubuk peledak tanpa izin.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka HY saat sedang bertransaksi,” ungkap Kompol Edy dalam konferensi pers, Senin 17 Maret 2025.

Dalam interogasi, HY mengakui bahwa ia mulai membuat bubuk petasan sejak setahun lalu. Awalnya hanya sekadar iseng untuk meramaikan suasana Lebaran, tetapi lama-lama berubah menjadi bisnis kecil-kecilan.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

“Gak mesti dijual, tergantung ada yang pesan atau nggak. Hanya iseng-iseng aja buat meramaikan suasana Lebaran,” ujar HY santai.

 

Foto Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno didampingi  Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar Konferensi Pers kasus transaksi bubuk petasan ilegal di Mapolres Jepara, pada Senin (17/3/2025) (Foto: Malik Naharul/ketik.co.id)Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna saat menggelar Konferensi Pers kasus transaksi bubuk petasan ilegal di Mapolres Jepara, pada Senin (17/3/2025) (Foto: Malik Naharul/ketik.co.id)

 

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Namun menurut HY bisnis ini ternyata cukup menggiurkan. HY menjual bubuk petasan seharga Rp 380 ribu per kilogramnya, dengan modal bahan baku sekitar Rp 280 ribu. Menurutnya, pembelinya mayoritas dari kalangan teman-temannya sendiri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1,695 kilogram bubuk silver, dua selongsong petasan besar, dua selongsong petasan kecil, satu sumbu sepanjang dua meter, dan satu toples tempat penyimpanan bahan peledak. Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah HY untuk menyita barang bukti tambahan.

Akibat perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Hukuman yang mengintainya pun tidak main-main: penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal. Selain melanggar hukum, risiko yang ditimbulkan juga sangat besar, baik bagi pelaku sendiri maupun orang lain.

“Ini bukan sekadar main-main. Kami sampaikan bahwa petasan ilegal bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kompol Edy.

Bagi HY, eksperimen belajar dari YouTube ini kini berujung pada jeratan hukum yang berat. Apa yang awalnya hanya dianggap iseng, justru berubah menjadi masalah serius. 

"Kami harap kasus HY ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat diluar sana, dan kami harap kasus ini menjadi kasus petasan yang terakhir di Jepara," tandasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Pinrang Hadiri Running Program Makanan Bergizi Gratis, Ini Harapannya

Baca Selanjutnya

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih: Jalur Afirmasi Seharusnya No. 1 dalam PPDB

Tags:

Jepara Polres Jepara Satreskrim Jepara Penjualan Petasan Bahan peledak Kejahatan Online HUKUM Kriminal Keamanan Berita Jepara Petasan Ilegal Penegakan hukum kasus kriminal Tindak pidana Jual Bubuk Petasan Ilegal Bubuk Peledak Transaksi Ilegal Polisi Jepara Undang-Undang Darurat Hukuman Berat

Berita lainnya oleh Malik Naharul

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

29 Januari 2026 21:06

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

31 Desember 2025 15:45

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

31 Desember 2025 15:07

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

21 Desember 2025 22:15

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

30 September 2025 14:58

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

11 September 2025 14:07

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar