IRT di Palembang Babak Belur Dipukul Suami, Anak Pernah Jadi Korban

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Rahmat Rifadin

28 Nov 2025 21:31

Thumbnail IRT di Palembang Babak Belur Dipukul Suami, Anak Pernah Jadi Korban
Seorang ibu rumah tangga di Palembang, MS (30), melapor ke Polda Sumsel setelah diduga dianiaya suami sirinya, E, Jumat 28 November 2025 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang ibu rumah tangga di Palembang, MS (30), melapor ke Polda Sumsel setelah diduga dianiaya suami sirinya, E (33), padahal dirinya tengah hamil muda. Korban mengalami luka di wajah dan dahi akibat dipukul pelaku yang disebut berada di bawah pengaruh alkohol.

MS datang ke SPKT Polda Sumsel sambil menggendong anaknya dan terlihat mendapat bantuan petugas saat memasuki ruang pelayanan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Bukit Kecil.

“Pagi tadi kejadiannya. Saya baru bangun tidur lalu dimaki-maki sama dia, kemudian dipukul tanpa tahu sebabnya,” ujar MS saat membuat laporan pada Jumat 28 November 2025.

Akibat pemukulan tersebut, ia mengalami lecet di dahi serta bengkak di bagian wajah.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

MS mengaku kekerasan tersebut sudah sering ia alami. Terlapor disebut selalu bertindak kasar setiap kali berada dalam pengaruh alkohol. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah hamil memasuki usia kandungan dua bulan.

“Sudah sering pak dia pukul saya, caci maki tanpa sebab. Saya sekarang lagi hamil sekitar satu bulan mau masuk dua bulan,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Tidak hanya dirinya, anak MS juga pernah menjadi korban kekerasan. Pada tahun 2018, saat anaknya S berusia tiga tahun, jari kelingking sebelah kanan terpotong oleh ayahnya sendiri menggunakan golok.

“Tidak tahu kenapa sebabnya. Terlapor memang suka marah tidak jelas,” katanya.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

MS juga menjelaskan bahwa ia dan E menikah secara siri sehingga tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, hal yang turut memengaruhi pasal yang diterapkan dalam laporan.

Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima. Karena MS tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.

“Betul laporannya sudah kami terima. Karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan buku nikahnya, jadi kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelas Sutioso.

Kasus ini kini telah dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrimum Polda Sumsel. (*)

Baca Sebelumnya

Persebaya Bawa Pulang 1 Poin dari Lawatan ke Markas Bhayangkara FC, Uston: Kami Sangat Kecewa

Baca Selanjutnya

Kapolda Aceh Lepas 855 Personel BKO Bantu Penanggulangan Banjir dan Longsor

Tags:

Kasus KDRT kota palembang   SPKT sentra pelayanan masyarakat

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

14 April 2026 17:18

Polisi Ringkus R, Pemilik Sumur Ilegal di Balik Aksi Tembak-menembak di Muba

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar