Ironi Kasus Siram Air Keras di Palembang, Korban Ternyata Lansia yang Salah Sasaran

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Nov 2025 06:15

Thumbnail Ironi Kasus Siram Air Keras di Palembang, Korban Ternyata Lansia yang Salah Sasaran
Mohammad Firwanto tampak hadir secara virtual dalam persidangan yang digelar PN Palembang. Selasa 18 November 2025 (Foto: Screenshot/zoom)

KETIK, PALEMBANG – Mohammad Firwanto dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara atas kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang lansia, mertua pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 18 November 2025.

Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, sementara terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui Zoom PN Palembang.

Terdakwa Dinilai Terbukti Lakukan Penganiayaan Berencana

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Firwanto terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Mohammad Firwanto, dengan masa tahanan dikurangkan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Ursula Dewi dalam sidang.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Firwanto adalah eksekutor yang disuruh oleh dua pelaku berstatus DPO berinisial N dan T, dengan imbalan Rp5 juta. Target mereka sebenarnya seorang pegawai honorer Dishub bernama Richard.

Awal peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025. Saat itu Firwanto sedang nongkrong bersama temannya, Hairul Amrizal, di halaman PLN Boom Baru. Hairul yang mengenal pelaku N kemudian menawarkan pekerjaan penyiraman air keras tersebut.

Pada percobaan pertama, aksi gagal dilakukan. Dua hari kemudian, Senin 30 Juni 2025, Firwanto bersama rekannya berinisial W (DPO) mendatangi rumah Richard untuk melancarkan serangan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Namun, bukannya mengenai target, cairan kimia itu justru menyasar Idham, seorang lansia yang berada di lokasi. Korban mengalami memar kemerahan di wajah kiri, belakang kepala, dan leher. Luka tersebut dinyatakan sembuh dalam beberapa hari dan tidak ditemukan tanda kekerasan lain berdasarkan pemeriksaan medis.

Setelah tuntutan dibacakan, Firwanto menyampaikan permohonan keringanan hukuman serta mengaku menyesali perbuatannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Kasus Penipuan Proyek Jalan Nasional, Suseno Didakwa Rugikan PT Aspalindo Rp3,3 Miliar

Baca Selanjutnya

DKD Pramuka Jatim Punya Nakhoda Baru! Begini Proses Terpilihnya Kak Yusya

Tags:

Penyiraman air keras Pengadilan Negeri Palembang Pelaku kriminal

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar