IPHI Soroti Kasus Pengembalian Merek di Bali, Rahmat Santoso: Preseden Hukum Dunia Usaha yang Berbahaya

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Rahmat Rifadin

12 Nov 2025 19:33

Thumbnail IPHI Soroti Kasus Pengembalian Merek di Bali, Rahmat Santoso: Preseden Hukum Dunia Usaha yang Berbahaya
Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso, Rabu 12 November 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Kasus pengembalian merek dagang yang sebelumnya telah dihapus dari daftar resmi, kini menjadi sorotan tajam Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). Ketua Umum DPP IPHI, Rahmat Santoso menyebut kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek domino terhadap ekosistem ekonomi nasional, terutama bagi pengusaha, investor, dan pekerja yang menggantungkan hidup dari keberlangsungan produksi dan distribusi merek dagang sah.

“Ini bukan sekadar perkara administratif merek, tapi menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” tegas Rahmat Santoso yang juga mantan Wabup Blitar tersebut, Rabu 12 November 2025.

Polemik ini mencuat setelah muncul kasus hukum yang tertuang dalam LP No. B/586/VIII/2024/SPKT Polda Bali tertanggal 16 Agustus 2025, yang berujung pada penyitaan ribuan barang dagangan dan penutupan sejumlah gerai di Bali.

Di baliknya, terdapat peristiwa hukum yang berakar dari putusan Mahkamah Agung tahun 2001, yang kala itu menghapus pendaftaran merek atas nama Mohindar H.B lantaran tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sesuai prinsip non-use dalam Undang-Undang Merek.

Baca Juga:
Ilham Abubakar Naik Nada: Uang Negara Wajib Kembali, Titik

Namun dua dekade kemudian, muncul klaim “pengembalian hak” atas merek yang sudah lama dihapus itu.

Padahal sejak tahun 2007, pengusaha Fong Felix telah mendaftarkan dan mengembangkan merek “POLO KIDS” secara resmi, lengkap dengan aktivitas investasi, produksi, hingga perluasan jaringan gerai di berbagai daerah.

“Ada hal yang janggal di sini, bagaimana mungkin hak atas merek yang telah dihapus dan tidak digunakan bisa tiba-tiba dihidupkan kembali?” tanya Rahmat penuh heran.

Rahmat menjelaskan, akibat klaim pengembalian merek itu, ribuan barang berlabel “POLO KIDS” disita aparat kepolisian sesuai surat dari Polda Bali. Bahkan sejumlah gerai usaha dipaksa tutup.

Baca Juga:
KH. Sukri Alfi Terpilih Aklamasi Kembali Nahkodai IPHI Kota Blitar

“Dampaknya langsung dirasakan pekerja dan investor. Ada potensi PHK, ada ketidakpastian hukum bagi mitra usaha. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Rahmat, prinsip non-use dalam hukum merek nasional justru diciptakan untuk mencegah penimbunan hak dan memberikan ruang bagi pemakai produktif agar bisa berinovasi dan berkontribusi pada ekonomi.

“Ketika merek sudah dihapus karena tidak digunakan, maka hak itu gugur. Menghidupkannya kembali tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk penyimpangan,” tegasnya.

Lebih jauh, Rahmat menduga ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menyebabkan “hidupnya kembali” merek lama tersebut.

Menurutnya, jika memang ada putusan baru yang mengembalikan hak atas merek kepada pihak lama, publik berhak tahu dasar hukumnya.

“Kalau memang ada novum baru yang kuat, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau tidak, berarti ini potensi ultra petita — putusan yang melebihi apa yang dimohonkan,” ujarnya.

“Apalagi jika nama atau etiket merek yang diklaim tidak sama persis dengan yang tercatat di sertifikat lama. Itu artinya ada masalah substansial,” tambahnya.

Sebagai kuasa hukum Fong Felix, Rahmat bersama rekannya Petrus Bala Pattyona menegaskan bahwa kliennya tidak akan tinggal diam.

Pihaknya menuntut penjelasan hukum secara terbuka atas beberapa hal pokok, antara lain:

1. Dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pengembalian merek kepada Mohindar H.B.

2. Kesesuaian objek hak — apakah putusan baru tersebut melampaui apa yang tercatat dalam sertifikat terdahulu.

3. Penundaan penyidikan di Polda Bali hingga perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Nomor 114/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Jkt.Pst) berkekuatan hukum tetap (inkracht).

4. Langkah DJKI untuk memberikan penjelasan administratif dan perlindungan sementara bagi pemegang hak yang telah menggunakan merek secara produktif.

“Kami hanya menuntut keadilan yang proporsional. Jangan sampai pelaku usaha yang patuh aturan justru dikriminalisasi karena tafsir hukum yang tidak jelas,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan, jika praktik pengembalian merek seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

“Bayangkan jika setiap merek yang sudah dihapus bisa dihidupkan kembali seenaknya, siapa yang berani berinvestasi? Siapa yang menjamin perlindungan bagi pemakai produktif?” tandasnya.

Menurutnya, hukum merek seharusnya menjamin kepastian, keadilan prosedural, dan perlindungan bagi pelaku usaha yang aktif dan produktif.

“Kalau dasar hukumnya lemah, ini berbahaya. Bukan hanya bagi klien kami, tapi juga bagi ratusan ribu pengusaha yang mengandalkan merek sah sebagai identitas bisnisnya,” tutup Rahmat. (*)

Baca Sebelumnya

Penggugat Cek Kapal di Lokasi, Sidang Gugatan PT Cahaya Ujung Pulau Laut Ditunda

Baca Selanjutnya

Wali Atlet Wadul Wawali Soal Kecilnya Uang Hadiah Bulutangkis Wali Kota Batu Open 2025  ‎

Tags:

Lalph Lauren rahmat santoso IPHI Pengembalian merek

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar