IPAL SPPG Plosokerep 1 Kota Blitar Dipertanyakan, Dinkes Ingatkan Sanksi Penutupan

20 Januari 2026 16:13 20 Jan 2026 16:13

Thumbnail IPAL SPPG Plosokerep 1 Kota Blitar Dipertanyakan, Dinkes Ingatkan Sanksi Penutupan

SPPG Plosokerep 1 Kota Blitar, Selasa 20 Januari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Dugaan lemahnya kepatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat.

Sejumlah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir belum sepenuhnya memenuhi standar teknis dan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam SOP BGN.

Salah satu yang kini menjadi perhatian publik adalah SPPG Plosokerep 1 yang berlokasi di Jalan Kenari, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Dapur MBG tersebut diduga belum memiliki sistem IPAL berstandar BGN, meski aktivitas produksi makanan dilakukan setiap hari dengan volume besar dan menghasilkan limbah cair dapur yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dapur SPPG Plosokerep 1, Muhammad Al Fatih, menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem IPAL sesuai petunjuk teknis dari BGN. Namun, klaim tersebut belum disertai keterbukaan di lapangan.

“Kalau IPAL di sini sudah sesuai dengan juknis BGN. Tapi untuk melihat langsung sekarang belum bisa, harus lewat prosedur dulu,” ujar Fatih kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2026.

Sikap yang terkesan tertutup itu justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, IPAL merupakan komponen vital dalam operasional SPPG karena bersentuhan langsung dengan kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar dapur.

Fatih kemudian menjelaskan bahwa sistem IPAL yang diterapkan di SPPG Plosokerep 1 berupa beberapa lubang resapan tanah.

“IPAL-nya berupa beberapa titik resapan untuk pengelolaan limbah dapur,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan keraguan di kalangan publik. Sebab, berdasarkan SOP BGN, IPAL tidak sekadar berupa resapan tanah.

Sistem yang diwajibkan harus terintegrasi, mulai dari grease trap (penangkap lemak), bak pengendapan, bak filtrasi, hingga pengolahan akhir sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.

Tujuan dari sistem tersebut adalah memastikan limbah cair dapur bebas dari lemak, sisa protein, bakteri patogen, serta tidak mencemari tanah, saluran air, maupun badan sungai.

IPAL menjadi syarat mutlak dalam operasional SPPG karena dapur MBG menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar setiap hari, terutama dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan masak, dan sisa produksi.

Tanpa IPAL berstandar, limbah berpotensi mencemari sumur warga, drainase, hingga sungai, serta memicu gangguan kesehatan seperti diare, penyakit kulit, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.

Dalam SOP-nya, BGN menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL yang terdokumentasi, dapat diaudit, dan siap diperiksa sewaktu-waktu. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berisiko merusak kepercayaan publik terhadap program MBG.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa IPAL menjadi aspek krusial dalam operasional dapur MBG.

“IPAL masih menjadi salah satu fokus pantauan kami dalam monitoring dan evaluasi. Kalau tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, bisa ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi,” tegas Endang, Senin 19 Januari 2026.

Sorotan terhadap SPPG Plosokerep 1 semakin menguat karena dapur ini sebelumnya juga pernah memicu polemik. SPPG tersebut sempat diprotes wali murid SMKN 1 Blitar setelah membagikan paket MBG berupa telur mentah kepada siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket makanan tersebut berisi 6 butir telur mentah, 1 buah apel, 1 buah pir, 1 bungkus roti, dan 1 liter susu, yang dirapel untuk konsumsi selama enam hari.

Padahal, SOP MBG menegaskan bahwa pada masa liburan, makanan yang diberikan harus berupa makanan kering, bukan bahan mentah, dan hanya boleh dirapel maksimal tiga hari.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pengawasan dan kepatuhan SPPG Plosokerep 1 terhadap standar operasional BGN.

Mulai dari polemik menu, hingga dugaan ketidakjelasan sistem IPAL, semuanya mengarah pada satu benang merah: longgarnya kontrol terhadap pelaksana program MBG di tingkat dapur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar SPPG 1 Plosokerep IPAL Dinkes Tak sesuai SOP BGN MBG