KETIK, JAKARTA – Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan maupun kehilangan hak atas gaji.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan skema pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, hingga belanja makanan dan minuman.

Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, Negara Merugi Rp222 Miliar

Apabila terdapat DBH yang menjadi hak daerah tetapi belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Sementara itu, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi kemampuan fiskal daerah masih belum mencukupi, pemerintah pusat menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Membahas Lanjutan Status PPPK dan ASN Guru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Tito, persoalan status dan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama sejumlah kementerian.

Baca Juga:
Soal Kasus CSR BI-OJK, MAKI Desak Dewas Beri Teguran Keras dan Sanksi kepada Pimpinan KPK

Pemerintah memberikan perhatian khusus karena beberapa daerah mengaku menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tegasnya.

Tito menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026, dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran DBH kepada daerah. Sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," jelasnya.

Selain persoalan PPPK secara umum, pemerintah juga membahas status dan distribusi guru. Tito menjelaskan pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut, pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi persoalan distribusi guru, pemerintah pusat tengah mengkaji kemungkinan pengalihan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.

Guru tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

"Nah, ini sedang dilakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," kata Tito.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.(*)