Ini Poin Tuntutan Massa Aksi Pasangan AFU-PIET di KPU Papua Barat Daya

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

10 Sep 2024 07:05

Thumbnail Ini Poin Tuntutan Massa Aksi Pasangan AFU-PIET di KPU Papua Barat Daya
Massa aksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya membentang spanduk, 9 September 2024. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Ribuan massa pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw melakukan aksi demontrasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Senin 9 September 2024.

Diketahui, ribuan massa itu melakukan aksi demontrasi menanggapi keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPPBD) yang tidak mengakui Abdul Faris Umlati sebagai orang asli Papua.

Inilah poin-poin tuntutan massa tersebut:

1. Bahwa dalam Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.2.2/3543/SJ, tentang dukungan terhadap MRP dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang memberikan Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada angka 1, 2 dan 3 harus mengacu pada pasal 12 huruf (a) UU No. 21 tahun 2021 dan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf (a) UU No.2 tahun 2021, Serta Putusan MK No. 29/PUU/IX/2011.

Baca Juga:
Terungkap! Ada Ruangan Khusus di Rumah Dinas Bupati Sleman untuk Kumpulkan Proposal

2. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah memenuhi ketentuan tersebut diatas untuk maju sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024. 0leh karena itu MRP PBD wajib dan tunduk pada surat Menteri Dalam Negeri tanggal 30 Juli tahun 2024.

3. Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut di atas, tidak ada satu pun pasal atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa yang menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya harus keturunan Patrilineal sebagaimana Surat Keputusan Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Foto Masa aksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya saat melakukan orasi di depan kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)Massa aksi saat melakukan orasi di depan kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

4. Bahwa Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sangat memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana poin satu di atas.

Baca Juga:
Respon Kesbangpol Pacitan Sikapi Isu Pilkada Melalui DPRD

5. Pada saat melakukan verifikasi faktual oleh MRPPBD terhadap asal bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw tidak memberikan surat resmi kepada suku-suku yang telah mengeluarkan rekomendasi dari masyarakat adat pada pelaksanaan verifikasi oleh karena itu verifikasi yang dilakukan MRPPBD adalah CACAT HUKUM.

6. Bahwa berdasarkan uralan-uraian tersebut diatas, maka Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor:10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, tanggal 06 September 2024, yang menyatakan Abdul Faris Umlati (Bakal Calon Gubernur) dan Petrus Kasihiw (Bakal Calon Wakil Gubernur) tidak disetujui sebagai "Orang Asli Papua" adalah tidak sah dan batal demi hukum. 

7. Oleh karena Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tidak sah dan batal demi hukum, maka kami meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menetapkan Abdul Faris Umlati (Bakal Calon Gubernur) dan Petrus Kasihiw (Bakal Calon Wakil Gubernur) sebagai Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dalam Pilkada serentak tahun 2024.(*)

Baca Sebelumnya

PON 2024: Jatim Tambah Medali Emas dari Cabor Barongsai

Baca Selanjutnya

Peduli Kader Kesehatan, Bupati Malang Kucurkan Dana Hibah Insentif

Tags:

Inilah Poin Tuntutan Masa Aksi Pasangan AFU-PIET di KPU Provinsi Papua Barat Daya pilkada papua barat daya Pilgub Papua Barat Daya pilkada

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar