KETIK, SAMPANG – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Moh Hasan Mustofa, serta Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang, Ahmad Zahron Wiami ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar yang dialokasikan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020.
Selain itu, Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur juga menahan Khoirul Umam selaku direktur CV, serta Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan yang berperan sebagai broker.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga terlibat korupsi DID tahap II senilai Rp12 miliar yang diperuntukkan bagi program PEN tahun 2020.
Proyek pembangunan tersebut berupa pekerjaan jalan lapisan penetrasi (lapen) di 12 titik dengan anggaran masing-masing sebesar Rp1 miliar per lokasi.
Tindak pidana korupsi itu berupa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung tanpa melalui proses lelang terhadap 12 paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.
“Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp641 juta. Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025,” ujarnya. Rabu, 19 November 2025.
Ia menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (*)
