Ini Kata Pakar Hukum Terkait Langkah Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 Okt 2024 06:26

Thumbnail Ini Kata Pakar Hukum Terkait Langkah Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Pakar Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof M. Sholehuddin saat ditemui di Mall Surabaya, Jumat, 25 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diapresiasi pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof M. Sholehuddin.

Dia menyebut langkah yang dilakukan Tim Kejagung RI sudah benar karena fungsi dari Kejaksaan memang bisa menyelidiki kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam kasus ini, ketiga hakim ini sebelumnya sudah dilakukan pengintaian dari tim Intel Kejaksaan untuk membuktikan jika adanya kasus gratifikasi," ucap M. Sholehuddin saat ditemui di Mall Surabaya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sholehuddin menilai sebelum langkah ini dilakukan Kejaksaan, pihak Komisi Yudisial (KY) sudah memberikan rekomendasi ke dewan pengawas hakim untuk memecat ketiga hakim ini namun tetap diberikan pensiun.

"Namun rekomendasi itu tidak diindahkan oleh dewan pengawas hakim yang bisa jadi dari sana kejagung RI langsung menurunkan tim intelijen untuk mengawasi ketiga hakim tersebut," ucap Sholehuddin.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

Dengan pengintaian itu, maka tim Intelijen menemukan ada 9 kali ketiga hakim ini menukarkan uang dolar ke money changer.

"Saat kejaksaan mendapatkan hasil putusan kasasi Ronald Tannur keluar maka kejaksaan langsung menangkap ketiga hakim tersebut, itu sah saja karena itu wewenang kejaksaan untuk menangkap kasus korupsi," jelasnya.

Sholehuddin menjelaskan penangkapan yang dilakukan Kejagung RI ini kemungkinan sudah lama dilakukan pengintaian. Karena memang wewenang Kejaksaan sama dengan kepolisian tidak bisa menyadap telepon dari yang gunakan orang yang ditarget.

"Jadi wewenang kejaksaan sama kayak polisi tidak bisa menyadap telepon yang dituju, yang bisa hanya KPK. Jadi langkah yang dilakukan kejaksaan itu sudah lama untuk menarget ketiga hakim tersebut bisa jadi setelah melakukan putusan kepada Ronald Tannur," ungkapnya. (*)

Baca Juga:
Kejagung Copot Aspidum Jatim Joko Budi Darmawan Usai Diamankan Tim Pam SDO

Baca Sebelumnya

Sindiran Lucu dalam Karangan Bunga Usai 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung

Baca Selanjutnya

Bolone Kajine Kecamatan Bodeh Siap Menangkan Paslon Mansur-Bobby di Pilkada Pemalang

Tags:

hakim ronald tannur Prof M. Sholehuddin Ubhara Kejaksaan Agung

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar