Ingus Tertelan Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Ulama

Jurnalis: Siska Nabilah Qothrotun Nada
Editor: Rahmat Rifadin

5 Mar 2026 01:45

Thumbnail Ingus Tertelan Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi seseorang sedang bingung (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan saat kondisi flu atau pilek kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai hukum menelan ingus atau dahak, baik saat berpuasa maupun ketika sedang salat. Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Ustadz Ammi Nur Baits dalam video YouTube nya yang diunggah pada 17 Maret 2025 mengutip penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang membahas detail persoalan dahak dan lendir. Menurutnya, jika lendir dari hidung atau tenggorokan langsung masuk ke kerongkongan tanpa melewati rongga mulut dan sulit untuk dikendalikan, maka tidak membatalkan puasa maupun salat.

“Kalau dari rongga hidung langsung masuk ke kerongkongan, tidak sampai ke mulut, maka seperti ini la yadhurru bil ittifaq (tidak berpengaruh apa pun dengan sepakat ulama),” jelasnya.

Namun, apabila lendir sudah sampai ke rongga mulut area yang bisa dikendalikan dan dikeluarkan maka hukumnya berbeda. Jika sengaja ditelan, mayoritas ulama berpendapat puasanya batal. “Begitu sampai di rongga mulut lalu sengaja ditelan, menurut jumhur ulama itu terhitung makan ketika puasa,” tegasnya.

Baca Juga:
Jangan Sampai Berat Badan Naik Saat Lebaran, Ini Cara Mengatasinya

Sementara jika lendir sudah sampai ke mulut namun tertelan tanpa sengaja atau sulit dikendalikan, maka tidak membatalkan puasa.

Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang lupa lalu makan atau minum dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”

Pendapat serupa juga dijelaskan dalam literatur fikih lintas mazhab. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengqiyaskan dahak yang sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan muntah yang sengaja ditelan kembali, maka menelannya secara sengaja membatalkan puasa.

Sementara itu, Ibnu Utsaimin dalam Al-Syarhul Mumti’ cenderung berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan atau minuman, meskipun beliau tetap melarangnya dari sisi adab dan kebersihan.

Baca Juga:
Cerita Mahasiswa Surabaya yang Pilih Tak Pulang ke Samarinda saat Lebaran

Dari perbedaan pandangan tersebut, para ulama sepakat bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci. Jika tidak disengaja atau sulit dihindari, maka puasa tetap sah. Namun jika sudah sampai ke mulut dan sengaja ditelan padahal mampu membuangnya, maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Wallahu a‘lam bish-shawab. (*)

Baca Sebelumnya

Kehilangan “Rasa” Ibadah saat Ramadan? Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Baca Selanjutnya

Era Cashless, Sedekah Tanpa Uang Tunai Tetap Bernilai Ibadah

Tags:

puasa Dahak Ingus Fikih batal makanan tertelan puasa

Berita lainnya oleh Siska Nabilah Qothrotun Nada

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

13 April 2026 21:26

Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

13 April 2026 20:50

Bismillah! Gubernur Khofifah Groundbreaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger, Bromo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

13 April 2026 16:05

Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

13 April 2026 09:15

Kota Surabaya dan Madiun Diprediksi Cerah Hari Ini, Cek Daerahmu Sekarang

Cuaca Kota Probolinggo 12 April 2026 Diprakirakan Cerah, Surabaya Berawan

12 April 2026 08:00

Cuaca Kota Probolinggo 12 April 2026 Diprakirakan Cerah, Surabaya Berawan

Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

11 April 2026 20:40

Program 5 Juta per RW Disorot, TMP Surabaya Dorong E-Musrenbang Transparan dan Akses Terbuka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar