Ingkari Janji RDP DPRK, Pemerintah Aceh Diminta Cabut Izin PT LKT di Abdya

Editor: T. Rahmat

2 Sep 2025 15:44

Thumbnail Ingkari Janji RDP DPRK, Pemerintah Aceh Diminta Cabut Izin PT LKT di Abdya
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari atau Mus Seudong. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Persoalan tambang bijih besi milik PT Leuser Karya Tambang (LKT) yang beroperasi di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, disebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak menunjukkan itikad baik terhadap tuntutan masyarakat Desa Rukon Dame, Babahrot. Padahal, perihal itu telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK pada 12 Juni 2025 lalu.

Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari mengatakan, seharusnya pihak perusahaan tidak mengabaikan sejumlah tuntutan masyarakat, terlebih terkait dengan dampak lingkungan yang disebabkan perusahaan di lingkungan Desa Rukon Damee.

Politikus Partai Aceh itu mengungkapkan, dalam RDP ada enam butir perjanjian yang telah disepakati. Akan tetapi perjanjian tersebut dinilai tidak diindahkan, bahkan masyarakat merasa ditipu oleh perusahaan.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

“Dari enam poin yang telah disepakati, tak ada satu pun yang dijalankan oleh pihak perusahaan. Ini jelas bentuk ketidakseriusan PT LKT dalam menghargai masyarakat dan lembaga daerah,” ujar Mustiari, Selasa, 2 September 2025.

Mustiari menegaskan, pembangkangan perusahaan terhadap enam butir kesepakatan tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjadi dasar pemerintah Aceh mengambil sikap tegas.

“Atas dasar itu, kami meminta kepada pemerintah Provinsi Aceh agar mencabut izin PT LKT. Dari yang kami lihat, keberadaan tambang ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Mustiari menekankan bahwa dirinya maupun DPRK Abdya lainnya tidak menolak kehadiran investor di daerah. Hanya saja, kata dia, perusahaan wajib tunduk pada aturan serta memperhatikan nasib masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

“Kami DPRK Abdya tidak anti dengan perusahaan. Tapi kalau ada perusahaan yang membandel dan mengabaikan masyarakat, sebaiknya hengkang saja dari Abdya,” pungkasnya. 

Adapun tuntutan masyarakat dan trlah disepakati oleh PT LKT dengan msayarakat Rukon Damee yaitu:

  1. PT LKT bertanggung jawab atas limbah yang mencemari sungai.
  2. Penyediaan air bersih serta penggantian tanaman warga yang rusak.
  3. Dana CSR diprioritaskan untuk pembangunan Desa Rukon Damee.
  4. 50 persen tenaga kerja diambil dari masyarakat lokal.
  5. Perbaikan jalan desa dan penghentian penggunaannya untuk operasional tambang.
  6. Transparansi dan komunikasi antara perusahaan dengan warga. (*)

Baca Sebelumnya

9 Spot Sunset Wajib Dikunjungi di Labuan Bajo, Cek!

Baca Selanjutnya

Cipayung Plus Jatim: Saatnya Kita Jaga Persatuan dan Kedamaian Indonesia

Tags:

PT Leuser Karya Tambang babahrot Tambang Bijih Besi Aceh Barat Daya Rukon Dame

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar