Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Gumilang

27 Feb 2026 06:59

Thumbnail Implementasi KUHP Baru, Pemkot Batu Dukung Pidana Kerja Sosial
Wali Kota Batu Nurochman (kiri) bersama Kepala Bapas Kelas I Malang Kartono Raharjo, menandatangani nota kesepakatan pidana kerja sosial. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara mulai disiapkan pelaksanaannya di Kota Batu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, Kamis, 26 Februari 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, bersama Kepala Bapas Kelas I Malang, Kartono Raharjo, di Lapas Kelas I Malang.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur ini menilai pemberlakuan KUHP Nasional menjadi titik penting perubahan sistem pemidanaan di Indonesia.

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Ia menyebut, pendekatan hukum kini tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan semata, melainkan mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas, serta tanggung jawab sosial.

“Negara sedang mengubah cara menjatuhkan sanksi. Pemidanaan bukan semata soal kurungan, melainkan bagaimana pelaku bertanggung jawab dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Inilah wajah hukum yang lebih rasional dan beradab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk sanksi alternatif dalam KUHP baru yang memiliki durasi pelaksanaan terukur dan berada dalam pengawasan. Setiap jam kerja sosial, kata dia, menjadi kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.

Menurut Nurochman, implementasi pidana alternatif membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

Karena itu, Pemkot Batu menyatakan kesiapan untuk mendukung pembimbingan klien pemasyarakatan sekaligus menyediakan lokasi pelaksanaan kerja sosial.

“Ketika paradigma hukum berubah di tingkat nasional, daerah harus menyesuaikan. Kami siap adaptif dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Politisi PKB ini memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Batu akan dijalankan secara tertib, terukur, serta tetap menjunjung tinggi martabat kemanusiaan. Ia juga mengingatkan agar skema tersebut tidak disalahgunakan ataupun dikomersialkan.

Penandatanganan nota kesepakatan turut dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Agung Sulistyo, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, jajaran pejabat struktural dan fungsional Bapas Kelas I Malang, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

“Nota kesepakatan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi sinergi untuk memastikan hukum berjalan adil, bermanfaat, dan bermartabat,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 12 Tahun, Kasus LRT Palembang Rugikan Negara Rp74 Miliar

Baca Selanjutnya

Safari Ramadan Hari Kedua, Bupati dan Sekda Laksanakan Kegiatan di Kecamatan Berbeda

Tags:

Pidana Kerja Sosial Pemkot Batu Wali Kota Batu Nurochman Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

19 April 2026 17:04

Perumdam Among Tirto Akan Uji Coba Sumber Genengan, Irigasi Jadi Prioritas

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

19 April 2026 16:04

Sunmori Harlah PMII, Cak Udin: Perkuat Kebersamaan Sambil Kenalkan Wisata Kota Batu

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

19 April 2026 04:15

Pemkot Batu Optimalkan Desa Pesanggrahan, Ini Deretan Destinasi Wisata Favoritnya

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

18 April 2026 19:18

Pelebaran Jembatan Dusun Gerdu Kota Batu, Tingkatkan Akses Wisata Mikutopia dan Jalan Warga

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

18 April 2026 17:18

Persikoba Kota Batu Ajukan Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional 2026, Ini Alasannya

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

17 April 2026 19:19

DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend