Ibu Kandung Ronald Tannur Ditahan Kejagung RI di Rutan Kejati Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

5 Nov 2024 00:18

Headline

Thumbnail Ibu Kandung Ronald Tannur Ditahan Kejagung RI di Rutan Kejati Jatim
Meirizka Widjaja, ibu kandung Ronald Tannur ditahan di Rutan Kejati Jatim, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur karena dugaan kasus suap dan gratifikasi. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka langsung ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

"Kami memanggil MW untuk menjalani pemeriksaan di Surabaya dan telah kami tetapkan tersangka serta ditahan di Rutan Kejati Jatim," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin, 4 November 2024.

Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama lima jam. Sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka menggunakan rompi warna merah dan langsung digelandang ke ruang tahanan Kejati Jatim.

Foto Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur ditahan oleh Kejagung RI, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Meirizka Widjaja digiring petugas Kejagung RI ke tahanan Kejati Jatim, Senin, 4 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Dalam kasus ini, Meirizka sebelumnya menunjuk Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka meminta Lisa agar anaknya yang terlibat perkara penganiayaan itu divonis bebas.

Menindaklanjuti permintaan Meirizka, Lisa Rahmat menghubungi pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R untuk menunjukkan hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Akhirnya R menentukan 3 hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur, dipilihkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Untuk memuluskan membebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim tersebut. Alhasil,  Ronald Tannur yang dituntut 12 tahun hukuman penjara karena menganiaya teman dekatnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas itu, divonis bebas.

Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka kami tahan 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Rutan Kejati Jatim," ucap Harli. (*)

Baca Juga:
Unair Gandeng Kejati Jatim untuk Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum dan Tata Kelola Negara
Baca Juga:
KBS Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Transparan Kelola BUMD
Baca Sebelumnya

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah

Baca Selanjutnya

Bubar Tim Satgas PON XXI Aceh-Sumut, Ketua KONI Jatim Bangga Raih Prestasi 3 Besar

Tags:

Ibu ronald tannur Kejagung RI Kejati Jatim Kejaksaan Tannur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar